KAPOL.ID – Rotasi dan promosi jabatan di Kabupaten Ciamis menuai reaksi. Aliansi Peduli Ciamis dan Gerakan Pemuda Islam bergegas ke Kementerian Dalam Negeri mempertanyakan kebijakan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Ditenggarai rotasi dan promosi jabatan yang dikukuhan 30 Desember 2019 lalu itu beraroma kepentingan politik.
Aksi itu direspon Relawan Pendukung Bupati Ciamis, Asep Huis. Dalam waktu dekat akan beraudiensi dan gerakan massa memberikan dukungan kepada Bupati Ciamis. Mereka memandang, langkah yang dilakukan Bupati sudah sesuai dengan aturan.
Mutasi, rotasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hak prerogatif Kepala Daerah dalam menjalankan seluruh visi dan misi serta program kerjanya selama satu masa jabatannya.
Relawan menyikapi polemik yang berkembang di Kabupaten Ciamis atas keputusan dan kebijakan Bupati yang melakukan mutasi, rotasi, promosi, bahkan demosi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Ciamis tempo hari.
Intinya relawan menandaskan hak prerogratif di tangan Bupati Ciamis, yang berhak memilih siapa pun yang dianggap baik. Sesuai dengan aturan, hak prerogratif Bupati Ciamis untuk memilih para pejabat tersebut.
Sebelumnya, Ketua Pimpinan Wilayah (PW) GPI Jakarta Raya Rahmat Himran dalam orasinya, Jumat (17/1/2020) di Kementrian Dalam Negeri, menilai rotasi dan promosi jabatan dilakukan secara sepihak dan semena-mena.
“Bupati Ciamis melakukan mutasi staff sebanyak 36 dengan sewenang-wenang. Tanpa melihat konpetensi dan Iatar belakang pekerjaan yang dimiliki. Tidak ada pengajuan atau rekomendasi dari OPD asal, ataupun OPD baru. Hal ini jelas tidak sesuai dengan Perhub No 22 tahun 2017 pasal 6,” kata Himran.
Bupati, menurut dia, telah melakukan rotasi mutasi pejabat struktural pengawas, administrasi dan pejabat fungsional. Termasuk juga kepala sekolah, dari mulai SD dan SMP. Kesemuanya sebanyak 896 orang. Menurut Himran, keputusan Bupati Ciamis tersebut telah melanggar prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti PP 11 tahun 2017 pasal 190 ayat 3, PP 19 tahun 2008 pasal 2425, PP 13 Tahun 2017 pasal 132, PP 11 Tahun 2017 pasal 64-64.
“Sementara itu terkait pemberhentian Kepala Dinas Kesehatan, dengan alasan masa kerja sudah 5 tahun tanpa ada evaluasi terlebih dahulu. Malah dikembalikan sebagai pejabat fungsional dokter muda yang BUP nya 58 Tahun. Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan sudah melebihi usia 58 tahun. Artinya Kadis tersebut dipaksa pensiun tanpa ada SK pensiun. Hal ini tidak sesuai dengan PP 11 tahun 2017 pasal 144 dan pasal 145 ayat 1 huruf e,” katanya.
Ketua PW GPI Jakarta Raya memandang ada kesewenang-wenangan dan modus tertentu pada kebijakan rotasi dan promosi jabatan tersebut. Karena itu, GPI bersama Aliansi Peduli Ciamis mendatangi Kemendagri.