KABAR POLISI

Polisi Ungkap Kasus ‘MinyaKita’ Palsu di Subang | Tersangka Didenda 3 Miliar

×

Polisi Ungkap Kasus ‘MinyaKita’ Palsu di Subang | Tersangka Didenda 3 Miliar

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Kasus tindak pidana perindustrian, perdagangan, dan perlindungan konsumen terkait produksi minyak goreng sawit merek “MinyaKita” yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP.A/5/II/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/Polda Jabar pada 17 Februari 2025.

“Lokasi pengungkapan kasus ini berada di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Tersangka berinisial K, warga Kabupaten Tangerang, Banten, diduga sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit “MinyaKita” yang tidak sesuai dengan SNI yang berlaku wajib di bidang industri,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Ia menjelaskan bahwa tersangka dengan sengaja memperdagangkan minyak goreng sawit ‘MinyaKita’ yang tidak memenuhi SNI, Selain itu, tersangka juga dengan sengaja tidak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasarkan ketentuan harus dipasang.

Tersangka juga diduga sengaja mengemas “MinyaKita” dengan berat bersih 760 ml, yang seharusnya 1 liter sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat,” ujar  Kombes Pol. Jules Abraham Abast. di Mapolda, Senin, 10 Maret 2025

Menurutnya, akibat dari dugaan tindak pidana ini, masyarakat yang membeli produk “MinyaKita” tersebut mengalami kerugian karena produk tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyidik Unit 1 Subdit 1 (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan informasi adanya pelaku usaha yang membuat atau memproduksi minyak sawit merek ‘MinyaKita’ dengan fasilitas produksi tidak sesuai ketentuan peraturan dan tidak sesuai berat bersih yang tercantum dalam label,” jelas Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Pada 13 Februari lalu, penyidik mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Kasomalang, Subang, dan mengamankan tersangka K.

Polisi juga telah memeriksa 9 saksi dan 3 ahli, yaitu ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, dan ahli Kementerian Perdagangan.

Barang Bukti yang Disita:

2.520 botol kosong tanpa label
449 dus “MinyaKita” isi 12 botol

2 dispenser meja untuk memasukkan minyak ke dalam botol

28 dispenser gantung untuk memasukkan minyak ke dalam botol

4 mesin press botol

163 ikat dus minyak merek “MinyaKita”

1 karung tutup botol tanpa merek

9 dus kemasan “MinyaKita” dalam bentuk pouch

2 bundel stiker label “MinyaKita”

16 kempu kapasitas 1 ton (1 kosong, 1 berisi)

1 timbangan digital

6 roll plastik packing polos

5 unit hot air gun/pemanas udara

2 alat pemasang lakban

10 lakban bening

1 fotokopi NIB PT NNI

1 pernyataan izin lingkungan PT NNI

1 bundel nota/surat jalan minyak goreng

1 bundel nota penjualan minyak goreng “MinyaKita” kemasan botol dan pouch

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar,” pungkasnya. ***