BISNIS

Wow! MinyaKita Tak Berizin Ditemukan di Sumedang

×

Wow! MinyaKita Tak Berizin Ditemukan di Sumedang

Sebarkan artikel ini
IST/suara.com

KAPOL.ID — Inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik tahu di Kecamatan Pamulihan pada Rabu (12/3/2025), ditemukan ribuan karton minyak goreng (Migor) merek MinyaKita yang diduga tak memiliki izin.

Terpantau, sidak dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskop UKMPP) Kabupaten Sumedang.

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari isu nasional terkait pengoplosan minyak goreng dan dugaan pengurangan takaran.

Disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Diskop UKMPP Kabupaten Sumedang, Raden Somali, kepada wartawan.

Menurutnya, ada pengoplosan dan pengurangan takaran pada minyak goreng MinyaKita.

“Kami bersama Satreskrim Polres Sumedang turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan,” ujar Somali.

Dikatakan, pada saat sidak pun terungkap soal keterlambatan distribusi minyak ke beberapa distributor di Kabupaten Sumedang.

Bahkan, ditemukan pengiriman minyak yang jumlahnya banyak ke pabrik tahu di Pamulihan.

Temuan tersebut, kata dia, penyelidikan dan distribusinya pun akan diawasi secara ketat.

Soal MinyaKita

Minyak goreng merk MinyaKita, dikutip dari suara.com, belakangan tengah menjadi perbincangan publik.

Hal ini terkait dengan temuan takarannya yang tak sesuai dan MinyaKita merupakan merek dagang minyak goreng yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Merk ini terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perusahaan dapat menggunakan merek MinyaKita dengan memiliki Surat Persetujuan

Penggunaan merek tersebut, Produsen juga harus memperoleh Surat Persetujuan Penggunaan Merek, produsen dan/atau pengemas mengajukan permohonan persetujuan penggunaan merek Minyakita kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. ***