KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil membongkar komplotan penipuan bermodus dana hibah bodong yang berujung pada aksi pencurian dengan kekerasan (curas) alias pembegalan. Empat orang pelaku yang memiliki peran berbeda kini sukses dicokok petugas dan harus mendekam di balik jeruji besi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat Polres Ciamis. Menurutnya, rilis kasus ini menjadi bukti nyata transparansi dan keseriusan kepolisian dalam menyikat habis aksi kriminalitas yang meresahkan warga Tatar Galuh.
”Ini wujud transparansi penegakan hukum sekaligus bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (26/05/2026).
Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi jajaran pejabat utama Polres Ciamis membeberkan langsung jalannya kelihaian para pelaku saat beraksi.
Peristiwa ini bermula di kawasan Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis, pada Rabu (29/04/2026) silam sekitar pukul 20.30 WIB. Korban diiming-imingi oleh para pelaku akan mendapatkan kucuran dana hibah fantastis sebesar Rp 33 miliar.
Namun, ada syaratnya. Korban diminta menyetor uang jaminan awal sebesar Rp 150 juta, dengan janji manis bahwa korban hanya perlu mengembalikan 50 persen saja dari total dana hibah yang cair nantinya.
Nahas, setelah uang jaminan Rp 150 juta diserahkan, korban malah diajak berputar-putar menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver. Pelaku berdalih mobil tersebut membawa uang hibah Rp 33 miliar yang dijanjikan.
”Namun setibanya di wilayah Pamarican, korban justru didepak. Korban menjadi sasaran pembegalan, diturunkan paksa di pinggir jalan, sementara mobil yang katanya membawa uang miliaran itu langsung dibawa kabur oleh para pelaku,” ujar AKBP H. Hidayatullah dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis.
Tak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk mengendus keberadaan para pelaku. Berkat penyelidikan intensif, empat orang tersangka langsung diciduk. Mereka adalah:
PN: Otak pelaku yang menyamar jadi tokoh agama, bertugas meyakinkan korban soal dana hibah sekaligus penerima uang jaminan.
T: Bertugas melobi dan mematangkan psikologis korban agar mau menyerahkan uang.
KF: Sopir yang bertugas menjemput para pelaku saat mengeksekusi korban.
ADS: Sopir yang mengantar korban saat proses penyerahan uang jaminan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Toyota New Avanza silver metalik beserta STNK dan kuncinya.
Yang mengejutkan, polisi juga menyita 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu. Uang mainan inilah yang ditumpuk pelaku untuk mengelabui korban agar percaya bahwa itu adalah dana hibah Rp 33 miliar.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatan nekatnya, para pelaku kini dipastikan bakal lama mendekam di hotel prodeo. Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat pasal berlapis.
”Tersangka kita jerat dengan Pasal 492 KUHPidana terkait penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Hidayatullah.
Orang nomor satu di Polres Ciamis ini juga me-wanti-wanti masyarakat luas agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal dalam waktu singkat.
”Jangan mudah percaya janji yang tidak logis. Selalu verifikasi informasi agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban modus serupa,” pungkasnya. (JM)








