KANAL

Realisasi BOS Afirmasi 2019 SDN 3 Derunten Wetan Dipertanyakan

×

Realisasi BOS Afirmasi 2019 SDN 3 Derunten Wetan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Sejumlah warga mempertanyakan realisasi dana Bos Afirmasi Tahun 2019 di SDN 3 Derunten Wetan Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

Pihak sekolah disana diduga tidak melaksanakan dana Bos Afirmasi sesuai peruntukannya.

Dana bos afirmasi tahun 2019 tersebut, sebesar 2 juta per siswa.

Diperuntukan untuk pembelian perangkat tablet untuk siswa kelas VI.

Namun, diduga pihak sekolah tidak merealisasikan bantuan tersebut.

Diungkapkan, HKS yang juga salah seorang kepala kekolah tingkat SDN di Kecamatan Gabuswetan, Selasa (1/9/3020).

Ia mengatakan, bahwa pada tahun 2019 ada 6 SDN di Kecamatan Gabuswetan yang mendapatkan dana bos afirmasi.

Diantaranya, untuk siswa kelas VI sebesar 2 juta per siswa, diperuntukan untuk pembelian perangkat tablet.

Namun, sampai saat ini pelaksanaannya belum maksimal, meskipun sudah di SPJ-kan.

“Pada tahun 2019 di Kecamatan Gabuswetan ada 6 SDN yang dapat dana  Bos Afirmasi. Per siswa 2 juta untuk beli perangkat tablet, tapi pelaksanaannya sampai saat ini belum maksimal. Karena katanya mau dibagikan ke siswa watir rusak,” tuturnya.

Bahkan, salah satu mantan siswa kelas VI SDN 3 Derunten Wetan, Arya membenarkan adanya dana Bos Afirmasi tahun 2019 untuk pembelian perangkat tablet 2 juta per siswa.

“Iya betul, sebelumnya guru memberitahukan ke para siswa, soal akan mendapatkan perangkat tablet dari pemerintah. Tapi sampai sekarang tidak dibagikan,” tuturnya, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala SDN 3 Derunten Wetan, Warid saat dikonfirmasi KAPOL.ID sedang tidak ada di kantornya.

Menurut seorang guru, Jajat mengatakan kepala sekolah tidak ada di tempat.

“Kepsek tidak ada dikantor,” ujar Jajat, di SDN 3 Derunten Wetan.

Diketahui, Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rastim Ken Aji )***