KANAL

Sanksi Tak Bermasker di Kota Tasik Tak Berlaku Jika

×

Sanksi Tak Bermasker di Kota Tasik Tak Berlaku Jika

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Aturan denda tak bermasker di muka umum mulai bergulir per 1 Agustus kemarin. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya tetap siapkan sanksi.

“Tahapan sanksi bagi lembaga atau perorangan itu ada tahapan. Mulai hanya teguran, kerja sosial hingga bayar denda Rp 50 ribu,” ujar Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, H. Budi Budiman, Senin (3/8/2020).

Ia mengatakan, dari ketiga sanksi tersebut nantinya tergantung dari tim patroli di lapangan. Sehingga tak selalu berakhir dengan harus membayar denda Rp 50 ribu.

“Saya juga mendengar, ekonomi sedang sulit dan ingin beraktifitas normal. Masyarakat cukup menggunakan masker saja saat beraktifitas serta rajin mencuci tangan,” katanya.

Ia mengatakan sanksi tersebut tak akan berlaku jika masyarakat baik perorangan maupun lembaga mematuhi aturan tersebut.

“Di Pergub Jabar dendanya Rp 100 ribu, di Perwal Tasik Rp 50 ribu. Sanksi bisa tak berlaku jika patuh terhadap protokol kesehatan,” ujar Budi.

Budi yang juga Wali Kota Tasikmalaya menjelaskan, saat ini belum masuk dalam level kewaspadaan hijau.

Sebab ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh daerah dan tidaklah mudah.

“Kata warga sudah tidak ada kasus positif itu masuk hijau, ternyata kita belum. Karena harus bisa bertahan selama 14 hari masa inkubasi dan tes swab itu minimal 1 persen dari jumlah penduduk.”

“Oleh karena itu kita harus sama-sama agar cepat hijau, mau ekonomi, sekolah dan lainnya bisa berjalan sesuai protokol kesehatan,” katanya.***