KAPOL.ID – Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Sumedang yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang, Tuti Ruswati, menyampaikan perkembangan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumedang.
Tuti mengatakan, dari total 150 SPPG yang ada di Kabupaten Sumedang, sebelumnya sebanyak 148 SPPG telah beroperasi. Namun, berdasarkan informasi terbaru yang diterimanya, terdapat satu SPPG di Kecamatan Conggeang yang kembali tertunda operasionalnya.
“SPPG di Kabupaten Sumedang semuanya ada 150. Yang operasional saat ini 148, tapi saya baru menerima informasi kalau Conggeang ada yang tertunda lagi, berarti yang operasional 147,” ujar Tuti usai menghadiri Rapat Koordinasi Pilkades Digital Serentak di Aula Tampomas, Kamis (8/10/2026).
Tuti menegaskan, Satgas MBG Kabupaten Sumedang tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan, menunda maupun melakukan suspend terhadap operasional SPPG.
Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Satgas Kabupaten itu tidak punya kewenangan apa pun untuk memberhentikan, men-suspend atau menunda operasional SPPG. Itu mutlak kewenangan dari BGN,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah melalui Satgas Kabupaten lebih berperan memastikan pelaksanaan program MBG di Kabupaten Sumedang berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Tuti berharap seluruh SPPG dapat memenuhi standar dan menjalankan standar operasional prosedur (SOP), termasuk dalam penyediaan menu makanan sesuai standar porsi yang telah ditentukan.
“Harapannya semua SPPG bisa memenuhi standar yang telah ditetapkan, SOP dijalankan, kemudian menu sesuai dengan standar. Semuanya sudah ada porsi-porsinya, sehingga mudah-mudahan semua sesuai dengan aturan,” katanya.
Menurut Tuti, kepatuhan terhadap standar dan SOP menjadi salah satu kunci agar pelaksanaan program MBG dapat berjalan dengan baik dan optimal.
Selain pelaksanaan di lapangan, Tuti juga menekankan pentingnya pelaporan melalui sistem yang telah disediakan. Laporan dari SPPG maupun satuan pendidikan dinilai penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program MBG di Kabupaten Sumedang.
“Laporan dari SPPG dan dari entitas pendidikan harus dilaporkan. Karena itu salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas kita kepada masyarakat,” ujarnya.
Tuti menyebut tingkat kepatuhan pelaporan saat ini sudah mencapai sekitar 90 persen. Bagi SPPG maupun entitas yang belum menyampaikan laporan, pihaknya akan memberikan teguran melalui surat agar kewajiban pelaporan segera dipenuhi.
“Kalau sekarang sudah bagus, minimal 90 persen laporan sudah masuk. Kalau ada yang tidak laporan, kita tegur melalui surat agar segera melaporkan,” pungkas Tuti. ***












