Ade Sugianto melenggang menjadi Bupati Tasikmalaya sampai Maret 2021, sejak Uu Ruzhanul Ulum mendampingi Ridwan Kamil di Gedung Sate. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengisaratkan posisi wakil bupati yang kosong harus diisi.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 176 ayat (4) menandaskan, ketika ada kekosongan jabatan gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dengan sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan maka harus diisi,” katanya.
Sisa jabatan Ade Sugianto sejak bulan Januari ini 26 bulan lagi. Artinya sudah memenuhi unsur konstitusional. Partai pengusung — PDI Perjuangan, PAN dan PKS — menurut Zamzam bisa mengusulkan dua nama kepada bupati definitif untuk ditentukan satu terbaik oleh DPRD dalam rapat paripurna.
Menanggapi konstelasi politik di Kabupaten Tasikmalaya, pengamat sosial dan pemerintahan Tasikmalaya, Asep M Tamam mengatakan soal pengisian posisi wakil bupati (wabup) tinggal menunggu keseriusan Ade Sugianto.
Ditenggarai ada tarik ulur kepentingan di partai pengusung pun menjadi faktor belum ada kepastian soal posisi wakil bupati. Karena peta posisi wabup hari ini akan berdampak terhadap kondisi politik pada Pilkada 2021.
“Ya sekarang tinggal menunggu keseriusan Pak Ade, apakah akan didampingi wabup atau tidak. Sampai saat ini sudah beberapa tahapan ditempuh. Gagasan dari berbagai pihak pun mulai mengalir, termasuk partai pengusung yang sudah menyiapkan nama,” katanya.
Menurut dia, Ade Sugianto harus segera bersikap soal pengisian wakil bupati. Karena hadirnya wabup salah satu faktor memuluskan langkah pembangunan daerah. Mengingat pembangunan yang begitu luas itu harus ada pembagian tugas antara bupati dan wakil bupati.
“Tinggal dieksekusi aja. Masyarakat saat ini sangat membutuhkan adanya sosok wakil bupati untuk bisa lebih melancarkan proses pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya menandaskan.