KAPOL.ID – Proyek pembangunan infrastruktur jalan strategis yang menghubungkan Kabupaten Sumedang dan Indramayu sepanjang 4 kilometer kini berada di titik nadir.
Proyek yang dibiayai melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD) Kementerian PUPR senilai Rp36 miliar tersebut terbukti mangkrak selama lima bulan, meninggalkan jejak ketidakpastian yang merugikan banyak pihak.
Sejak dikerjakan oleh PT LI JESIN pada Desember 2025, proyek yang digadang-gadang menjadi akses vital masyarakat ini justru menjadi monumen kegagalan. Tidak ada lagi deru mesin atau aktivitas pekerja di lokasi sejak sepekan sebelum Idul Fitri, Maret 2026.
Upaya mencari titik terang melalui Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Kecamatan Buahdua berakhir antiklimaks. Kehadiran pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.3 Jawa Barat secara virtual justru memicu kemarahan publik. Alih-alih memberikan solusi konkret atau garis waktu penyelesaian, pihak PPK justru terkesan “angkat tangan” dan menolak memberikan janji terkait kelanjutan proyek.
Ketidakpastian ini menuntut transparansi Kementerian PUPR. Publik mempertanyakan ke mana raibnya progres proyek bernilai puluhan miliar tersebut dan mengapa pengawasan instansi terkait tampak begitu lemah hingga membiarkan proyek strategis nasional terbengkalai.
Di balik sikap bungkamnya pemangku kebijakan, nasib para subkontraktor dan suplayer berada di ujung tanduk. Pasca-kebuntuan rakor, para mitra kerja memaksa PT LI JESIN menandatangani surat pernyataan tanggung jawab pembayaran di bawah pengawasan aparat setempat.
Salah satu klausul krusial dalam kesepakatan tersebut menegaskan bahwa seluruh alat berat PT LI JESIN yang berada di lokasi proyek tidak boleh dipindahkan sebagai jaminan hingga seluruh kewajiban pembayaran kepada subkontraktor dan suplayer dituntaskan.
Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Hingga hari ini, janji tersebut hanyalah wacana. Para suplayer dan subkontraktor mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun, selain hanya uang “jajan” senilai Rp5 juta yang jauh dari nilai kewajiban sebenarnya.
Alat berat tersebut kini hanya menjadi “rongsokan” bisu di pinggir jalan selama lima bulan terakhir, menjadi saksi bisu janji-janji yang tak kunjung ditepati.
*Alasan Administrasi: Tameng atau Solusi?*
Suparman, pihak konsultan pengawasan, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini berdalih pada proses administrasi DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang sedang diajukan ke Kementerian.
”Info yang saya terima, kelanjutan proyek jalan Burujul-Sanca sedang menunggu proses DIPA selesai. Mengenai jadwal pastinya, saya juga belum tahu,” ujar Suparman saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).
Senada dengan itu, Santos, Manajer Lapangan PT LI JESIN, sebelumnya mengklaim bahwa pihaknya tengah menunggu proses administrasi rampung dan berharap proyek bisa berjalan kembali pada Juni 2026. Namun, klaim tersebut kini kehilangan kredibilitasnya. Mengingat hari ini sudah memasuki akhir Juni, tidak ada tanda-tanda aktivitas pekerjaan akan dimulai kembali.
Sikap yang ditunjukkan oleh PT LI JESIN dan PPK 4.3 Jawa Barat semakin mempertebal misteri di balik mangkraknya proyek ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Kabid Bina Marga Dinas PUTR pun tidak membuahkan hasil.
Pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan tidak mendapatkan respons sama sekali, menambah daftar panjang minimnya transparansi dalam proyek ini.
Kini, warga Burujul – Sanca Buahdua hanya bisa menunggu apakah proyek senilai Rp 36 miliar ini akan diselamatkan atau justru dibiarkan menjadi proyek mangkrak yang membebani negara dan masyarakat. Publik menanti langkah tegas pihak berwenang sebelum kerugian ini menjadi semakin tak terkendali.***










