KABARPEMUDA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak layak digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang 2024.
Pemusnahan ini dilakukan pada Selasa malam (26/11/2024) di halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten Sumedang.
Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, serta disaksikan oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang dan Polres Sumedang.
Dalam keterangannya menurut, Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap surat suara yang telah melalui proses sortir dan dinyatakan rusak atau tidak memenuhi standar. “Malam hari ini kami melakukan pemusnahan atas surat suara yang dinyatakan rusak, robek, atau memiliki cacat lain, seperti warna yang tidak sesuai, buram, dan sebagainya. Surat suara ini tidak layak untuk dilipat ataupun didistribusikan ke TPS,” ujarnya.
Menurut Ogi, pihaknya telah mengganti seluruh surat suara yang rusak dengan bantuan penyedia logistik. “Beberapa waktu lalu, kami telah mengajukan permintaan penggantian kepada penyedia, dan kekurangan tersebut telah dipenuhi. Pada saat distribusi logistik ke tingkat kecamatan, seluruh kebutuhan surat suara sudah terpenuhi,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah terdistribusi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sumedang. “Sesuai regulasi, H-1 seluruh logistik sudah harus sampai di TPS. Hari ini kami telah memantau bahwa 100% kebutuhan logistik Pilkada 2024 sudah tersedia di TPS, dan seluruh TPS di Kabupaten Sumedang telah siap digunakan,” jelasnya.
Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah sebanyak 3.142 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta 4.097 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang.
Dengan proses ini, KPU Kabupaten Sumedang memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar tanpa kendala logistik.