BIROKRASIKANAL

THR PNS dan Pensiunan Cair 20 Mei Nih!

×

THR PNS dan Pensiunan Cair 20 Mei Nih!

Sebarkan artikel ini
IST.

KAPOL.ID, Jakarta – Tunjangan Hari Raya atau THR Pegawai Negeri Sipil untuk PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian RI, hingga pejabat negara diketahui paling cepat didapat pada sepuluh hari kerja sebelum Idul Fitri 2019 atau pada 20 Mei 2019 bila memperhitungkan hari libur nasional.

Hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK ini, sebagaimana dilansir dalam keterangan terulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Ahad, 12 Mei 2019. Beleid tersebut telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Mei 2019.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi diketahui telah menandatangani peraturan presiden tentang THR bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri pada awal Mei lalu. “Anggaran kan di APBN. Kalau THR memang sudah dianggarkan. PP-nya (Tunjangan Hari Raya/THR) Bapak Presiden sudah tanda tangan tadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Senin, 6 Mei 2019.

Sri Mulyani sebelumnya juga sempat menjamin pemerintah akan membayarkan THR kepada ASN sebelum Lebaran. “Itu berarti kalau Lebaran jatuh 5 Juni dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei. Maka kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama,” ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, pertengahan Maret lalu.

Selaras dengan itu, pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), menurut PMK ini, dilaksanakan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.

Dalam PMK ini disebutkan, Tunjangan Hari Raya bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum Hari Raya.

Adapun besaran THR yang diberikan, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga , tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Sementara, pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Penerima tunjangan akan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hanya saja, penghasilan tersebut, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK ini.

Sedangkan pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), menurut PMK ini, dilaksanakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan. (TERAS)