POLITIK

Tidak Seperti Panwaslu Kecamatan, Rekrutmen Anggota PPK Kembali dari Awal

×

Tidak Seperti Panwaslu Kecamatan, Rekrutmen Anggota PPK Kembali dari Awal

Sebarkan artikel ini
Rekrutmen Anggota PPK
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami memastikan bahwa rekrutmen anggota PPK akan dilakukan sejak awal lagi. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sedang melakukan rekrutmen anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Tahapan ini terjadwalkan sejak tanggal 23 hingga 29 April 2024.

“Hari ini tahapan Pilkada yang sedang berjalan itu adalah perekrutan badan ad hoc, khususnya anggota PPK,” terang Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, Selasa (23/4/2024).

Adapun prosesnya, tidak seperti proses Bawaslu melakukan perekrutan anggota Panwaslu Kecamatan. Bawaslu hanya melakukan evaluasi terhadap kinerja Panwaslu Kecamatan yang aktif.

Setelah melakukan evaluasi, Bawaslu baru akan melakukan perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan bilamana terjadi kekosongan. Dalam arti ada anggota Panwaslu Kecamatan aktif yang tidak lagi memenuhi syarat.

“Kami melakukan perekrutan ulang untuk semuanya. Sebanyak lima orang per kecamatan. Jadi seluruhnya sebanyak 195 orang,” lanjut Ami.

Karena proses rekrutmen anggota PPK mulai dari awal, maka proses seleksinya pun diawali lagi dari seleksi kelengkapan administrasi. Mereka yang lolos melanjutkan seleksi CAT, kesehatan, psikotes dan rangkaian seleksi lainnya.

Syarat calon anggota PPK

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPK antara lain:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv