KABAR PEDESAAN

Tokoh Masyarakat Mulyasari Buka Suara: Proyek Kantor Desa Rp1 Miliar Diduga Tabrak Aturan dan Tak Transparan

×

Tokoh Masyarakat Mulyasari Buka Suara: Proyek Kantor Desa Rp1 Miliar Diduga Tabrak Aturan dan Tak Transparan

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE – Gelombang protes terkait dugaan penyelewengan dana ganti rugi Tol Cisumdawu untuk pembangunan Kantor Desa Mulyasari, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, kian bergulir panas. Dua tokoh masyarakat terkemuka yang dikenal vokal di desa tersebut mendesak adanya transparansi total atas proyek yang dinilai penuh kejanggalan tersebut.

Persoalan ini berakar dari dana kompensasi lahan kantor desa lama yang terdampak pembangunan Tol Cisumdawu sejak 2017. Pada tahun 2026 ini, pemerintah mencairkan anggaran ganti rugi fantastis senilai lebih dari Rp1 miliar  lebih untuk pembangunan kantor desa baru. Namun, realisasi di lapangan justru memantik kecurigaan besar dari berbagai pihak.

Diduga Anggaran Miliaran, Fisik Tak Sepadan

Seorang tokoh masyarakat Desa Mulyasari yang dikenal luas oleh warga, berinisial D, secara terbuka menyayangkan kondisi fisik bangunan baru tersebut. Menurutnya, hasil pembangunan sama sekali tidak mencerminkan anggaran yang menelan biaya miliaran rupiah. Ia juga menyoroti bagaimana suara dan aspirasi perwakilan masyarakat terkesan sengaja diamputasi dalam proyek ini.

“Masa anggaran Rp1 miliar lebih, tetapi hasil pembangunan kantor desanya cuma sebesar itu? Kami sebagai masyarakat yang seharusnya dilibatkan tidak pernah diajak bicara secara resmi melalui Musyawarah Desa (Musdes). Tiba-tiba bangunan fisik berdiri tanpa kejelasan anggaran,” ungkap D dengan nada geram saat dihubungi via telepon, Senin (20/7).

D menegaskan bahwa dana tersebut merupakan uang negara dan hak rakyat yang pengelolaannya tidak boleh disembunyikan. Pihaknya menuntut kejelasan mengapa aliran dana kompensasi tersebut diduga kuat langsung dikelola oleh pihak luar, tanpa melewati rekening resmi kas desa terlebih dahulu.

Diduga Langgar Asas Keterbukaan Informasi dan Musdes

Senada dengan D, tokoh masyarakat terkemuka lainnya di desa setempat berinisial H, turut membongkar pelanggaran prosedur mendasar yang terjadi di lapangan. H menyoroti ketiadaan papan proyek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) di lokasi pembangunan, sehingga membuat publik buta akan pengelolaan anggaran tersebut.

Menurut H, kebijakan strategis terkait aset desa ini telah diputuskan sepihak oleh pemerintah desa (Pemdes) tanpa melibatkan warga melalui jalur konstitusional.

“Ini sudah menabrak asas keterbukaan informasi publik. Pemdes diduga sengaja mengangkangi regulasi karena tidak menggelar Musdes terlebih dahulu. Masyarakat selaku pemilik sah kedaulatan desa justru dipaksa menjadi penonton di atas tanah mereka sendiri,” tegas H.

Tudingan Adanya Dugaan Konspirasi Bawah Meja

Baik D maupun H mengendus adanya indikasi kuat praktik “main mata” atau konspirasi bawah meja yang melibatkan oknum PT CKJT (selaku pengelola jalan tol) dengan Kepala Desa Mulyasari, Caim Nurhikmat.

Mereka menduga ada modus penunjukan langsung terhadap pemborong asal Tasikmalaya sebagai pelaksana proyek. Langkah ini disinyalir sengaja diambil demi menghindari proses lelang resmi, memotong jalur pengawasan dari masyarakat, serta menyembunyikan transparansi RAB yang seharusnya wajib diakses oleh publik.

Hingga berita ini diturunkan, para tokoh masyarakat bersama warga Desa Mulyasari terus mendesak pertanggungjawaban dari Kepala Desa. Sementara itu, pihak Kepala Desa Mulyasari masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran wewenang ini. ***