SUMEDANG, KAPOL.ID — Pembangunan gedung baru Kantor Desa Mulyasari, Kecamatan Sumedang Utara, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Dugaan minimnya transparansi dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Mulyasari sejak awal proses pembangunan kian menyulut tanda tanya besar.
Kejanggalan tersebut makin memuncak saat agenda yang santer dikabarkan sebagai penyerahan kunci gedung justru berakhir antiklimaks pada Kamis (23/7).
Agenda yang digadang-gadang menjadi titik terang pengoperasian gedung baru tersebut ternyata diduga hanya diisi dengan proses peninjauan dan evaluasi fisik (pengceklisan).
Perubahan drastis ini tak hanya menguatkan dugaan adanya persoalan laten yang belum terselesaikan, tetapi juga memicu keheranan atas keterlibatan pihak pengelola jalan tol, PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT).
Perubahan Agenda Kamis (23/7) Memantik Pertanyaan
Keterlibatan PT CKJT yang mendadak mengurusi agenda teknis penyerahan kunci fisik bangunan memantik pertanyaan besar mengenai kapasitas dan urgensi peran mereka.
Menurut keterangannya pada Kamis (23/7), seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keheranannya atas dinamika dan perubahan agenda yang terjadi secara mendadak di lapangan.
“Awalnya kami mendengar kabar bahwa hari ini (Kamis, 23/7) adalah penyerahan kunci gedung baru. Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda. Kegiatan hari ini murni hanya peninjauan ulang dan pengceklisan evaluasi bangunan,” ungkap sumber tersebut.
“Tapi yang membuat kami heran, mengapa urusan penyerahan kunci kantor desa ini ditangani oleh PT CKJT? Apa urgensinya? Sepengetahuan kami, PT CKJT adalah pengelola Jalan Tol Cisumdawu, bukan pihak yang mengurusi proyek pembangunan fisik kantor desa,” tambahnya.
Narasi dari sumber tersebut makin memperkuat dugaan adanya tata kelola teknis maupun administratif yang simpang siur di balik relokasi fasilitas umum tersebut.
Dugaan ketidaktransparanan ini terasa kian janggal jika menilik sejarah panjang penggantian aset fasilitas publik tersebut. Gedung kantor desa yang lama diketahui terkena dampak langsung dari proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu).
Sebagai bentuk ganti rugi, Pemdes Mulyasari sebenarnya telah menerima bukti pembebasan lahan sejak tahun 2017. Berdasarkan dokumen resume yang diterima pihak desa, nilai kompensasi yang dikucurkan mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp1 Miliar.
Anggaran besar inilah yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel oleh Pemdes Mulyasari (atau pihak ketiga yang ditunjuk resmi sebagai pelaksana konstruksi) untuk merekonstruksi kembali pusat pelayanan masyarakat Mulyasari di lahan yang baru.
Meski fisik bangunan dilaporkan telah rampung, proses pengceklisan yang terkesan mendadak serta ambigu-nya peran PT CKJT memicu spekulasi liar di tengah masyarakat:
Spesifikasi Teknis: Apakah ada ketidaksesuaian spesifikasi bangunan?
Prosedur Administratif: Apakah ada kekeliruan prosedur administratif dalam pengawasan anggaran kompensasi miliaran rupiah tersebut?
Sikap Pemdes Mulyasari yang dinilai kurang terbuka sejak awal dinilai hanya akan memperpanjang daftar keraguan publik. Kini, masyarakat Mulyasari menuntut transparansi penuh, baik dari Pemdes maupun penjelasan resmi dari PT CKJT, agar proses relokasi aset pelayanan publik ini tidak diselimuti teka-teki.
Sebelumnya, Kepala Desa Mulyasari sempat memberikan respon singkat saat dikonfirmasi oleh redaksi kapol.id pada Selasa (21/7) lalu.
“Mangga dongkap wae ka kantor… Ke dijelaskan,” (Silakan datang saja ke kantor… Nanti dijelaskan), ujar Kepala Desa.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mulyasari belum sempat dikonfirmasi kembali terkait perkembangan agenda Kamis (23/7), begitu pula dengan pihak PT CKJT yang belum sempat dikonfirmasi ***








