BIROKRASI

Tolak Perpanjangan HGB PT Subur Setiadi, Warga Cimarias dan Cinanggerang Lakukan Audiensi dengan DPRD Sumedang

×

Tolak Perpanjangan HGB PT Subur Setiadi, Warga Cimarias dan Cinanggerang Lakukan Audiensi dengan DPRD Sumedang

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Warga Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang untuk menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Subur Setiadi.

Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan warga yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang, kepala desa, serta tokoh masyarakat.

Perwakilan warga, Wahyudin Kordinator Paguyuban Tani Cemerlang, menegaskan bahwa PT Subur Setiadi telah menelantarkan lahan selama bertahun-tahun, yang mengakibatkan kerugian besar bagi petani setempat.

“Kami meminta agar lahan ini dikembalikan kepada masyarakat melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kami ingin lahan ini bermanfaat bagi warga, bukan lagi jadi lahan terbengkalai yang hanya mendatangkan bencana,” ujar Wahyudin dalam audiensi tersebut.Kamis 13 Maret 2025

Ia mengatakan, tanah ditelantarkan menjadi hutan belantara banyak babi hutan yang merajalela hingga ke pekebunan warga.

“Tanahnya tidak teurus sehingga banyak babi hutan yang merusak tanaman warga,” jelasnya.

Kepala Desa Cimarias, Mamat Rohmat, yang turut hadir dalam audiensi, menambahkan bahwa pemerintah desa mendukung penuh perjuangan warganya.

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal keadilan dan masa depan warga kami,” tegas Mamat.

Lebih jauh Kades mengatakan, luas wilayah desa Cimarias kurang lebih 80 persen dikuasai pihak PT Subur Setiadi.

“Luasnya hampir 460 Hektar yang dikuasai okeeh  PT Subur Setiadi sisanya sekitar 370 Hektar oleh kami jadi hampir 80 persen dikuasi oleh mereka,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumedang yang hadir, Mouhamad Ali Mahfudin, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi warga.

“Kami mendengar langsung jeritan hati warga Cimarias dan Cinanggerang. Ini adalah hak dasar mereka untuk mendapatkan kepastian hukum dan pengelolaan lahan yang lebih berpihak kepada rakyat. Kami akan berupaya mendorong solusi terbaik agar lahan ini bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Ali Mahfudin.

Audiensi berlangsung kondusif dan diakhiri dengan penyerahan proposal resmi dari Paguyuban Tani Cemerlang kepada DPRD Kabupaten Sumedang.

Warga berharap pertemuan ini menjadi langkah awal menuju keadilan agraria di wilayah mereka.

Audiensi berlangsung kondusif dan diakhiri dengan penyerahan proposal resmi dari Paguyuban Tani Cemerlang kepada DPRD Kabupaten Sumedang.

Perjuangan warga Cimarias dan Cinanggerang menjadi simbol perlawanan terhadap pengelolaan lahan yang tidak berpihak pada rakyat.

Mereka bertekad terus memperjuangkan hak atas tanah demi kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik. ***