KAPOL.ID — Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sudah buka sejak Senin (1/5/2023). Masa pendaftaran ini berlaku hingga Minggu (14/5/2023).
Di Kabupaten Tasikmalaya, belum ada satu pun partai politik (Parpol) yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU hingga Selasa (2/5/2023). Namun sudah tujuh Parpol mengkonfirmasi waktu akan mendaftar.
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Istianah mengemukakan bahwa ada 18 Parpol yang berhak mengikuti Pemilu 2024 di Kabupaten Tasikmalaya. Mereka akan berkontestasi untuk mengisi sebanyak 50 kursi DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui tujuh daerah pemilihan (Dapil).
“Sampai saat ini belum ada yang mendaftarkan Bacalegnya. Tapi sudah ada tujuh parpol yang mengkonfirmasi akan ajukan Bacaleg. Rencananya mulai Kamis (4/5/23). Sisanya belum ada yang mau konfirmasi,” terang Istianah.
Mengingat banyaknya Parpol yang akan mendaftar, KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah melakukan antisipasi supaya tidak terjadi penumpukan pendaftar. Di antaranya gencar melakukan koordinasi dengan Parpol agar menyiapkan dokumen pengajuan secara maksimal.
Adapun tujuh Parpol yang mengkonfirmasi waktu mendaftarkan Bacalegnya antara lain Partai Golkar, Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 15.30; Partai Nasdem, Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 15.30.
Selanjutnya ada Partai Demokrat yang berencana mendaftarkan Bacalegnya pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 14.00; PKS dan Partai Gelora, Senin (8/5/2023) waktu tentatif; Partai Hanura, Rabu (10/5/2023) waktu tentatif; dan PBB, Sabtu (13/5/2023).
“Semoga tidak ada perubahan. Jika ada perubahan jadwal yang diajukan oleh Parpol, insya Allah akan kami informasikan kembali,” pungkas Istianah.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv