Keputusan karantina lokal (lockdown) yang di ambil Wali Kota Tasikmalaya mulai 31 Maret 2020 harus disikapi secara kritis.
Sebagai Kepala Daerah, tentu wajar saja beliau mengambil langkah-langkah yang dianggapnya perlu menyikapi situasi darurat akibat penyebaran covid 19 di Kota Tasikmalaya khususnya. Dimana ada 5 yang positif dan beberpaa lainnya berstatus PDP dan ODP.
Namun demikian kiranya Wali Kota perlu lebih cermat dan mempertimbangkan banyak hal dalam memutuskan itu. Jangan juga malah melanggar peraturan perundang-undangan dan masuk kategori tindak pidana. Pemilahan dan penentuan kewenangan berdasarkan aturan tentu tetap harus diperhatikan.
Pertama, bahwa penentuan karantina wilayah atau lockdown itu bukan kewenangan pemerintah daerah tapi pemerintah pusat. Bacaannya tentu harus makro dengan mempertimbangkan banyak faktor dan aspek lainnya.
Salah satunya kesiapan dan persiapan yang dilakukan pemerintah Kota Tasikmalaya mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi apabila lockdown itu dilakukan. Apakah pemerintah kota menyiapkan diskresi kebijakan yang memadai untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat akibat kebijakan lockdown ini.
Jangan sampai karena kebijakan lockdown, masyarakat nanti tak terpenuhi kebutuhan makannya, kelaparan dan bereaksi secara sosial. Karena dampak lapar juga tidak ringan lho resiko sosialnya. Salah salah bisa bisa terjadi penjarahan bahkan kerusuhan sosial.
Saran saya, daripada mengambil keputusan lockdown lokal lebih baik memaksimalkan langkah-langkah antisipasi dan kuratif dalam menangani masalah covid 19 di Kota Tasikmalaya ini. Antisipasi setiap pergerakan sosial warga dari luar kota dengan standby di terminal bus atau pool nya lalu jalankan prosedur penanganan covid 19 dengan cara penyemprotan dan otomatis dimasukan Orang Dalam Pengawasan (ODP)
Kemudian siapkan secara maksimal kebutuhan sarana medis dengan cara mempersiapkan rumah sakit khusus untuk menangani PDP atau yang sudah positif covid-19. Penuhi semua kebutuhan APD bagi tenaga medis baik dokter maupun perawat secara maksimal. Kalau perlu pemerintah kota juga mengeluarkan kebijan pemberian insentif khusus bagi mereka tenaga medis.
Kedua, kaitan dengan misalnya pelarangan operasional transportasi yang AKAP atau AKDP secara kewenangan tentu saja itu merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah Kota hanya bisa mengatur masalah angkutan kota (angkot).
Oleh karena itu, dalam menyikapi masalah mobilitas warga Tasikmalaya yang dari luar kita melalui alat transportasi AKAP dan AKDP ini sebaiknya dibicarakan dengan cara duduk bersama dan dicarikan antisipasi dan solusi penangananannya yang tidak melampaui kewenangan tapi sekaligus juga menunjukan hadirnya pemimpin daerah dalam melindungi warganya.
Wali Kota jangan kalah set dalam penerapan SOP yang terkait dengan antisipasi covid 19 bagi para penumpang AKAP dan AKDP. Jika perusahan tersebut sudah melakukannya maka walikota harus hadir disana dalam kaspsitasnya sebagai penimpin dengan cara melakukan hal yang sama atau memastikan bahwa SOP itu benar di jalankan oleh perusahaan-perusan bus yang ada di Kota Tasikmalaya tersebut.
Kita tentu saja berkepentingan untuk melindungi diri, keluarga dan masyarakat pada umumnya. Masalah Covid19 ini merupakan masalah nasional bahkan global. Mengatasi masalah tapi melahirkan masalah lebih lanjut tanpa adanya persiapan dan diskresi kebijakan yang tepat dan cermat tentu tidaklah bijaksana. Karena ujung-ujungnya tetap saja masyarakat yang dirugikan dan menderita.
Oleh karena itu, kita wajib menciptakan suasana agar tidak membuat masyarakat panik, tapi kita juga bisa mengedukasi masyatakat agar tetap waspada dan secara sadar mengikuti anjuran pemerintah dalam meminimalisir penyebaran wabah covid-19 ini.
Dalam kaidah ushul fiqh ada menyebutkan “tasharruful imam ‘ala ra’iyyatihii manuutun bil maslahah” bahwa tanggungjawab kepemimpinan itu adalah bagaimana mewujudkan kemaslahatan. Oleh karena itu bacaan dalam mengambil keputusan menyangkut kebijakan publik juga harus benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan umum dari berbagai aspeknya. Wallahu a’lam.
Ketua LTN NU Kab. Tasikmalaya
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Sosial Unpas Bandung.