KAPOL.ID – Pil yang tergolong obat keras atau jenis daftar G (dalam Bahasa Belanda “Gevaarlijk” yang artinya “berbahaya“) dijual bebas oknum di toko boneka dan kosmetik.
Padahal peraturan yang mendasari tentang obat daftar G adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G adalah obat keras yang hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
Penjual dan pengedar obat di wilayah Kabupaten Cianjur berhasil ditangkap di kawasan Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi. Unit Inteldim 0608/Cjr dibantu warga langsung turun tangan.
Sedikitnya tujuh orang diamankan. Mereka menjual dan mengedarkan obat keras itu di beberapa titik. Di antaranya di Cimacan, Palasari, Cipendawa, dan Ciwalen.
Barang bukti yang berhasil disita, di antaranya Trihexyphenidyl 2 mg, Trimadol HCL, Eximer, telepon genggam, samurai, celurit, dan uang tunai Rp 4.412.500.
“Saya menjual Tramadol HCL seharga Rp 50.000, per strip isi 10 tablet juga dijual eceran seharga Rp 5.000, oertablet dan Eximer seharga Rp. 10.000 per enam butir,” kata salah seorang pengedar seraya menyebut Bang Kerok sebagai pemasoknya.
Setiap malam kata dia, hasilnya tidak menentu, dalam kisaran Rp 300.000 sampai Rp 800.000. Keuntungan yang diperoleh antara Rp 50.000 -100.000. “Uangnya saya pakai buat makan sehari-hari dan ditabungkan untuk membayar kontrakan rumah,” katanya.
Sesuai dengan petunjuk dari Bang Kerok, kata dia, obat-obatan tersebut harus dijual kepada orang dewasa diatas umur 15 tahunan ke atas, tidak boleh dijual kepada anak sekolah atau anak 15 tahunan ke bawah.
Kendati begitu, ditenggarai anak-anak di bawah umur pun menjadi sasaran. Warga sekitar resah dan melaporkan kiprah para penjual obat keras itu kepada aparat, Ahad (16/8/2020).
Lantaran obat tersebut bukan termasuk jenis narkotik, pengedar Tri HCL, Tramadol HCL dan Eximer dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 196 jo Pasal 197 KUHP Pidana, dan Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.