KABAR POLISI

Main Hakim Sendiri di Bantarkalong, Pelaku Bisa Kena Batunya

×

Main Hakim Sendiri di Bantarkalong, Pelaku Bisa Kena Batunya

Sebarkan artikel ini
Hakimi Pikap
Keributan terjadi di Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah warga menghakimi pengemudi dan penumpang pikap di depan toko swalayan, sampai-sampai seorang polisi menembakkan senjata ke udara.

KAPOL.ID–Peristiwa main hakim sendiri di Bantarkalong pertengahan Juli 2022 memasuki babak baru. Korban massa melaporkan balik para pelaku ke Polres Tasikmalaya.

Peristiwa main hakim sendiri itu terjadi pada Senin (11/7/2022). Sejumlah massa memukuli pengemudi dan penumpang pikap. Pemicunya sendiri kesalah pahaman, karena pesan pada media sosial menyebutkan pengemudi kendaraan pengangkut minyak goreng bekas itu terlibat tabrak lari.

Korban amuk massa kala itu sebanyak dua orang; Iyus dan Iwan. Setelah mendapatkan perawatan medis pascapemukulan, keduanya telah melaporkan kejadian tersebut.

“Sudah kami laporkan. Jelas saya ini korban. Pendengaran saya sampai terganggu sebelah, nggak bisa mendengar. Terus sekarang sering pusing. Tapi kami tidak sampai berdarah karena pemukulan itu,” ujar Iyus, Rabu (27/7/2022).

Iyus juga menekankan kalau ia tidak terlibat tabrak lari. Memang ada kejadian di wilayah Cikalong, di mana sepeda motor menabrak bagian belakang pikap miliknya. Tapi perkaranya sudah selesai di tempat.

Sementara soal siapa yang memukul, Iyus mengaku tidak kenal. Karena dari tempat kejadian pertama dengan tempat kejadian amuk massa terpaut cukup jauh. Keduanya juga bukan warga sana, dan yang memukulnya banyak orang.

Di lain pihak, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya bahkan langsung memprosesnya secara hukum.

“Benar mereka melaporkannya pada kami. Sekarang dalam proses penyidikan, atas laporan itu. Pelapor adalah pemilik kendaraan pickap bernomor polisi Z 8637 DP. Perkara laporannya terkait pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan,” jelas Dian, Kamis (28/7/2022).

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id