KAPOL.ID – Forum Masyarakat Muda Berdaya Kecamatan Jatinangor mengundang Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dalam acara yang bertajuk ‘Bawaslu Menyapa’.
Acara bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Selaras dengan program Bawaslu RI, yakni sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu 2024 agar masyarakat ikut andil dalam pengawasan pemilu 2024 mendatang.
Tidak lupa peran dari Risko Komarudin S.H., M.H. sebagai Ketua Forum Masyarakat Muda Berdaya beserta jajarannya sukses menyelenggarakan dan mengundang Bawaslu dari pusat hingga desa.
Mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Prov. Jawa Barat, Bawaslu Kab. Sumedang, Panwaslu Kec. Jatinangor, hingga ujung tombak pengawasan yakni, Panwaslu Kelurahan/Desa.
“Saya menyosialisasikan pemilu ini kepadabmasyarakat ataupun lintas forum, semisal karang taruna, forum seni dan budaya dan yang lainnya,” kata Risko Komarudin.
Menurut dia, itu sudah menjadi kegiatan rutin juga diskusi-diskusi kecil di warung kopi bersama beberapa elemen khususnya para pemuda.
“Itu yang menjadi salah satu ikhtiar dan proses yang memang harapannya sesusai Undang-Undang no 7 tahun 2017 bahwa integritas pemilu di tahun 2024 itu harus terealisasi dengan maksimal,” ujarnya.
Dimana, disitu tercatat ada 52% pemilih pemula (pemuda) maka selaku ketua forum konsen sosialisasi politik itu kepada kaum muda.
“Seluruh tahapan pemilu dalam kacamata pengawas pemilu penuh kerawanan. Karena seluruh tahapan kita harus pastikan benar prosesnya, prosedur yang dilakukan tepat,” ucap Lolly, Komisioner Bawaslu RI.
Juga, membutuhkan mata awas dari semua elemen termasuk masyarakat.
“Saat ini kita sudah memasuki soal bagaimana DPTB berproses. Ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk mencermati. Apakah hak pilihnya sudah terdaftar?, jika belum mau pindah memilih apakah sudah berproses untuk DPTB,” ujarnya.
Jadi, tahapan-tahapan yang sedang berjalan memang perlu tahu. Hal itu, agar bisa memastikan minimal dirinya sendiri tidak kehilangan hak pilih nanti di 2024.
“Masyarakat juga perlu untuk mengawasi prosesnya, karena prosesnya panjang dengan jajaran pengawas pemilu yang terbatas tentu membutuhkan mata yang awas dari banyak orang,” ujarnya.
Jika masyarakat menemukan pelanggaran, maka baiknya segera melaporkan ke Bawaslu supaya memastikan prosesnya agar direvisi ketika keliru, biar diberi saran perbaikan jika terjadi kesalahan,” katanya.
Jadi cara terbaik masyarakat dalam berpartisipasi selain mencoblos surat suara adalah mengawasi seluruh prosesnya melaporkan kepada bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran.
“Jika di ruang lingkup desa menemukan dugaan pelanggaran silahkan segera komunikasi laporkan ke PKD nanti PKD akan menyampaikan ke Panwascam dan seterusnya. Cuma yang namanya laporan itu harus memenuhi unsur formil dan materil,” ucapnya.
Misalnya soal siapa yang dilaporkan, soal peristiwa dan uraiannya, kapan maksimal pelaporannya hanya boleh tujuh hari.
Karena jika lebih dari tujuh hari menjadi kadaluarsa perkara pelaporannya. Nah, antara pemenuhan syarat ini tentu memerlukan pengetahuan.
“Jadi cara cepatnya jika masyarakat menemukan ada dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di lingkungan desanya hubungi PKD-nya,” ujar dia. ***












