HUKUM

Kasus Pencabulan Terungkap di Kantor DKM

×

Kasus Pencabulan Terungkap di Kantor DKM

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Petugas DKM Masjid Besar Singaparna saat memintai keterangan perempuan di bawah umur korban pencabulan ayah angkat. (Foto: Istimewa)

KAPOL.ID — Paska terbongkarnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh JS (56), ayah angkatnya, fakta baru terungkap.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban pencabulan tersebut sempat kabur dan terlunta-lunta hingga ke wilayah Singaparna.

Bahkan ada warga yang sempat melihat anak tersebut. Ia mondar-mandir di halaman masjid kaum Singaparna.

“Pada hari Minggu sekitar pukul 15.00, sebelum Asar, kami mendapat laporan dari warga. Katanya ada seorang anak perempuan yang mencurigakan di halaman kaum Singaparna,” kata H. Totong, pengurus DKM Masjid Besar Singaparna, Kamis (25/1/2024).

Saat itu, anak perempuan tersebut mengenakan kerudung berwarna coklat. Pakaiannya lusuh. Raut wajahnya pun tampak kebingungan. H. Totong pun menemuinya saat sedang duduk termenung di teras masjid.

Bukan hanya menemui, pengurus DKM pun membawa anak tersebut ke kantor. Di sanalah pengurus DKM meminta keterangan.

Di sela mengorek keterangan, pengurus DKM juga memberi makan anak berinisial ZR itu. Siasana kekeluargaan itulah perlahan membuat ZR sedikit terbuka.

“Awalnya anak itu mengaku kabur dari rumah dan mau mencari kerja, karena sudah tidak punya orang tua. Katanya tinggal bersama ayah angkatnya,” tambah Totong.

Pada saat itu juga ZR mengaku bahwa ayah angkatnya sering memaksa berhubungan badan. Sehingga ia nekat kabur dari rumah.

Mendengar pengakuan tersebut, pihak DKM lantas menghubungi Polsek Leuwisari. Tidak lama kemudian anggota Babinsa dan Babinmas datang ke kantor DKM.

“Selain ada dari Polsek dan Koramil, pada saat itu petugas dari KPAID juga ada. Selanjutnya mereka membawanya ke Polres Tasikmalaya,” lanjut Totong.

Setelah proses pemeriksaan, kasus pencabulan anak di bawah umur dengan pelaku ayah angkatnya sendiri pun mulai terungkap. Akhirnya petugas mencinduk JS di rumahnya.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv