KAPOL.ID –
Bawaslu Kota Tasikmalaya mendalami dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Salah satunya yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan.
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri, mencermati berbagai temuan di lapangan dalam beberapa waktu terakhir.
Mulai dari proses pendaftaran ke PPP Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Kemudian kehadiran di DPW PPP hingga sejumlah baligo jumbo berlogo partai di berbagai titik di Kota Tasikmalaya.
“Kami melakukan kajian adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN sejak 6 Juni 2024. Lalu memanggil BPKSDM (kepegawaian).”
“Baru-baru ini kami mengklarifikasi langsung ke Ivan Dicksan,” ucapnya didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ridha Fahlevi, Selasa (11/6/2024).
Dari hasil pendalaman tersebut, pihaknya berkesimpulan yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu. Namun masuk dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Saat klarifikasi, tutur dia, Ivan sempat mengajukan cuti di luar tanggungan negara pada Kamis 25 April 2024. Karena kekurangan berkas, permohonan tersebut ditolak.
“Pada 31 Mei 2024 kembali mengajukan permohonan tersebut. Dan selama menjalani tahapan di partai juga yang bersangkutan tidak dalam masa cuti, walaupun sudah melakukan pengajuan,” tutur Ridha.
Maka dari itu merekomendasikan agar Komisi ASN (KASN) menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran netralitas ini sesuai dengan aturan ASN.
“Kami mengirim surat rekomendasi ke KASN tertanggal Senin 10 Juni 2024,” jelasnya.
Ia menyarankan kepada ASN yang berniat mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah, hendaknya mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
“Kalau untuk mengundurkan diri memang nanti setelah ditetapkan menjadi pasangan calon,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan membenarkan sudah menghadiri klarifikasi dengan Bawaslu.
“Saya sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara,” singkatnya.***