Oleh Muhammad Sobari
Mahasiswa FISIP Universitas Galuh
Kepemimpinan dalam konteks pemerintahan daerah memiliki fungsi vital sebagai motor penggerak kebijakan publik dan pengawal pelaksanaan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Dalam struktur pemerintahan, keberadaan Wakil Bupati bukan semata pelengkap, melainkan bagian dari sistem checks and balances, pembagi peran. Serta pemantau terhadap dinamika sosial yang berkembang di tingkat lokal. Kekosongan jabatan Wakil Bupati Kabupaten Ciamis dalam jangka waktu panjang sejak dilantik secara serentak oleh Presiden, tidak hanya mencerminkan stagnasi politik. Tetapi juga kegagalan tata kelola kelembagaan.
Kekosongan tersebut terjadi bersamaan dengan meningkatnya persoalan sosial yang kompleks di tengah masyarakat. Fenomena perceraian yang kian merajalela, menjamurnya praktik pinjaman informal berbunga tinggi seperti Bang Emok. Dominasi gadget dalam kehidupan anak-anak dan remaja, serta penggunaan simbol-simbol agama untuk kepentingan sempit, menunjukkan bahwa masyarakat tengah mengalami krisis nilai dan disorientasi sosial. Bahkan, pada titik tertentu, mereka yang terpinggirkan oleh sistem. Yakni kelompok miskin dan kurang berpendidikan, mulai mengambil jalur devian sebagai respons atas tekanan hidup. Situasi ini memperlihatkan adanya kekosongan bukan hanya dalam jabatan, tetapi juga dalam keberpihakan kebijakan.
Namun, harapan tetap muncul dari inisiatif masyarakat di tingkat bawah. Kisah Imas Patimah, warga Desa Beber yang berhasil menyelesaikan pendidikan setara SMP di usia 74 tahun, menjadi simbol ketangguhan sosial yang luar biasa. Keberhasilan ini bukanlah hasil kebijakan daerah secara struktural, melainkan buah dari program Jawara Gemas yang digagas oleh pemerintah desa. Program tersebut memberikan akses pendidikan kesetaraan dan pelatihan keterampilan bagi warga, terutama kalangan dewasa dan rentan. Ini menunjukkan bahwa ketika negara absen, desa sebagai unit pemerintahan terdekat dengan rakyat justru mampu mengambil peran solutif secara aktif.
Ketika institusi formal kehilangan kepekaan, kekuatan rakyat justru menjadi lokomotif perubahan.
Inisiatif akar rumput seperti Jawara Gemas membuktikan bahwa pembangunan sejati tidak selalu membutuhkan kekuasaan. Tetapi keberpihakan dan keberanian untuk bertindak. Namun, ketidakhadiran wakil kepala daerah tetap menjadi masalah serius yang harus segera diselesaikan. Kepemimpinan bukan hanya untuk memimpin, tetapi untuk memastikan negara hadir dalam setiap denyut kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis merupakan keharusan moral dan politik. Tidak bisa ditunda jika kita ingin memastikan arah pembangunan daerah tetap berpihak pada rakyat.
Fenomena Sosial
Kondisi sosial di Kabupaten Ciamis dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan gejala yang semakin mengkhawatirkan. Salah satu indikator paling mencolok adalah meningkatnya angka perceraian yang mencerminkan rapuhnya fondasi keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Ciamis, pada tahun 2023 tercatat lebih dari 4.000 perkara perceraian. Mayoritas disebabkan oleh faktor ekonomi dan perselisihan yang tidak berkesudahan. Fenomena ini mencerminkan tidak hanya tekanan hidup yang makin berat, tetapi juga kurangnya pendampingan sosial dan ketahanan keluarga yang memadai dari institusi formal.
Seiring dengan persoalan keluarga, fenomena maraknya praktik pinjaman rentenir ilegal yang secara lokal dikenal sebagai Bang Emok telah menjerat banyak ibu rumah tangga, terutama di wilayah pedesaan. Studi lapangan oleh aktivis keuangan mikro menunjukkan bahwa di beberapa desa di Kecamatan Cimaragas dan Lakbok, lebih dari 35% rumah tangga terlibat dalam pinjaman berbunga tinggi dari Bang Emok.
Mekanisme penagihan yang intimidatif, bunga mencekik, dan minimnya literasi keuangan menyebabkan lingkaran kemiskinan terus berulang. Sayangnya, hingga kini belum ada kebijakan daerah yang secara spesifik melindungi masyarakat dari jeratan lembaga keuangan informal semacam ini.
Sementara itu, generasi muda menghadapi krisis identitas akibat dominasi gadget dan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari. Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024, 92,4% anak usia 10–19 tahun di Indonesia mengakses internet lebih dari 4 jam per hari. Dan sebagian besar digunakan untuk media sosial, game daring, serta konten hiburan non-edukatif. Di Ciamis, situasi ini tidak jauh berbeda. Hal ini menimbulkan efek jangka panjang berupa penurunan konsentrasi belajar, melemahnya kemampuan literasi. Dan meningkatnya potensi keterasingan sosial (social alienation), yang berujung pada turunnya kualitas sumber daya manusia generasi mendatang.
Selain itu, terdapat pula kecenderungan penggunaan simbol agama sebagai instrumen politik praktis atau pembenaran terhadap tindakan intoleran dan manipulatif. Fenomena ini diperkuat oleh hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2023 yang menyebutkan bahwa 46% responden percaya politisasi agama meningkat menjelang pemilu.
Di tingkat lokal, gejala ini terlihat dari bagaimana narasi agama digunakan dalam mobilisasi sosial yang cenderung eksklusif dan membelah masyarakat. Ditambah dengan meningkatnya tindakan kriminal yang melibatkan kelompok miskin dan tidak berpendidikan. Seperti pencurian ringan, kekerasan domestik, hingga peredaran narkoba skala kecil. Situasi ini menandakan adanya degradasi sosial yang harus segera ditangani melalui pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
Harapan
Di tengah kondisi sosial yang kian kompleks dan stagnasi kepemimpinan di tingkat kabupaten, harapan justru lahir dari inisiatif masyarakat di tingkat desa. Salah satu contoh paling nyata datang dari Desa Beber, Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis, melalui keberhasilan program Jawara Gemas (Jaring Warga Gerakan Mandiri dan Sukses). Program ini merupakan inovasi lokal yang dirancang untuk membuka akses pendidikan kesetaraan. Bagi warga usia dewasa, lansia, serta kelompok yang selama ini terpinggirkan dari sistem pendidikan formal.
Inisiatif ini bukan hanya menyasar capaian akademik, tetapi juga memberikan pelatihan keterampilan seperti komputer dasar. Dan kerajinan tangan sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Salah satu kisah paling inspiratif yang muncul dari program ini adalah Nenek Imas Patimah, yang pada usia 74 tahun berhasil meraih ijazah setara SMP. Kisah ini tidak hanya menjadi simbol semangat belajar sepanjang hayat. Juga menjadi penegas bahwa pendidikan bukan milik usia muda semata. Fakta ini telah diliput berbagai media lokal, termasuk Lintas Priangan (2024), yang menyoroti keberhasilan Imas. Sebagai bukti nyata bahwa jika diberi akses dan dukungan, rakyat mampu mengangkat dirinya keluar dari ketertinggalan. Ini sejalan dengan pendekatan UNESCO tentang lifelong learning. Yaitu pendidikan sebagai proses yang berlangsung sepanjang hayat dan harus tersedia bagi semua kalangan. Tanpa batasan usia, status ekonomi, atau latar belakang sosial.
Dari perspektif teoritis, keberhasilan ini dapat dijelaskan melalui pendekatan empowerment theory yang dikembangkan oleh Julian Rappaport (1987). Yang menekankan pentingnya peningkatan kontrol individu dan komunitas terhadap kehidupannya sendiri. Pemberdayaan dalam konteks ini berarti menciptakan ruang belajar yang inklusif, mendorong partisipasi warga. Serta mengintegrasikan sumber daya lokal untuk memperkuat kapasitas sosial. Dalam Jawara Gemas, proses pemberdayaan dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah desa, fasilitator pendidikan kesetaraan. Serta komunitas lokal yang aktif menjadi bagian dari perubahan sosial. Hal ini membuktikan bahwa inovasi sosial bisa tumbuh tanpa harus menunggu intervensi dari tingkat kabupaten atau pusat.
Harapan dari gerakan akar rumput seperti ini juga menunjukkan bahwa kekuatan pembangunan sejati terletak pada partisipasi masyarakat. Bukan hanya pada perintah struktural dari atas.
Ketika elite politik sibuk mempertahankan kekuasaan atau mengabaikan tanggung jawab strategis, masyarakat tidak berhenti berinisiatif. Justru dari desa unit terkecil dalam struktur pemerintahan lahir model solusi yang lebih kontekstual dan berakar pada kebutuhan nyata. Dalam kerangka teori pembangunan partisipatif, hal ini menjadi bukti bahwa inisiatif horizontal yang digerakkan oleh warga mampu menutup kekosongan vertikal akibat kelambanan struktur pemerintahan daerah. Maka, Jawara Gemas dan kisah Nenek Imas bukan hanya inspirasi, tetapi juga menjadi model praktis dalam merancang kebijakan pendidikan alternatif yang inklusif, adaptif, dan memberdayakan.
Simbol Kekosongan Kepedulian
Kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis bukan hanya perkara ketidakterisian struktur pemerintahan, tetapi mencerminkan krisis moral dan hilangnya kepekaan etis elit terhadap penderitaan sosial rakyat. Dalam teori kontrak sosial klasik yang dirumuskan oleh Jean-Jacques Rousseau, negara terbentuk berdasarkan kesepakatan rakyat untuk menyerahkan sebagian haknya kepada pemerintah. Demi jaminan perlindungan, keadilan, dan keberlangsungan hidup yang bermartabat.
Ketika kekuasaan dijalankan tanpa kepedulian terhadap penderitaan publik dan jabatan publik dibiarkan kosong tanpa kepastian, negara secara moral telah gagal menjalankan bagian kontraknya. Fenomena ini makin menonjol ketika dikaitkan dengan berbagai persoalan sosial yang nyata di hadapan masyarakat. Di Kabupaten Ciamis, maraknya perceraian, kemiskinan struktural, serta tingginya angka pengangguran muda (yang mencapai 9,7% menurut BPS Ciamis 2023. Ini menandakan bahwa rakyat berada dalam tekanan sosial dan ekonomi yang seharusnya menjadi prioritas intervensi kebijakan. Namun, ketiadaan sosok Wakil Bupati selama lebih dari setahun menimbulkan stagnasi perumusan kebijakan lintas bidang. Terutama yang menyentuh sektor sosial, pemuda, pendidikan alternatif, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Perspektif kepemimpinan transformatif (transformational leadership) yang dikembangkan oleh James MacGregor Burns (1978), seorang pemimpin publik semestinya tidak hanya mengelola administrasi. Juga menginspirasi perubahan, memberi arah visi, dan menjadi simbol moral yang menuntun rakyat melewati situasi sulit. Dalam konteks ini, kekosongan Wakil Bupati adalah kegagalan kolektif elit untuk menjawab kebutuhan rakyat dengan kepemimpinan yang berani dan progresif. Ketika masyarakat desa seperti di Beber berinisiatif menciptakan program Jawara Gemas demi mengisi kekosongan pelayanan pendidikan, para pemimpin daerah justru abai dalam memperjuangkan kehadiran politik yang seharusnya melayani.
Lebih jauh lagi, ini menunjukkan gejala pengikisan etika tanggung jawab dalam politik lokal. Dalam pandangan Max Weber (1919), etika tanggung jawab (ethic of responsibility) adalah prinsip bahwa seorang pejabat publik harus sadar terhadap konsekuensi dari tindakan dan ketidak-tindakannya terhadap publik. Ketika posisi publik strategis sengaja dibiarkan kosong, artinya para aktor politik telah memilih untuk tidak bertanggung jawab terhadap efeknya. Baik terhadap masyarakat miskin yang butuh perlindungan kebijakan maupun terhadap generasi muda yang kehilangan arah. Kekosongan ini, pada akhirnya menjadi simbol konkret dari hilangnya kepedulian, akuntabilitas moral, dan etika kenegaraan di tingkat lokal.
Rekomendasi
Menghadapi kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis yang berlarut-larut dampaknya terhadap stagnasi pembangunan sosial, diperlukan bukan hanya penyelesaian administratif, melainkan pendekatan normatif dan politis yang transformatif. Pendekatan normatif menekankan bahwa jabatan publik adalah amanah konstitusional yang harus dijalankan secara bertanggung jawab untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik. Sedangkan pendekatan transformatif menuntut adanya pembaruan cara berpikir dan bertindak dari para aktor politik guna membangun tata kelola yang berpihak pada rakyat.
Secara normatif, pengisian jabatan Wakil Bupati telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya Pasal 176, yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan dua nama calon pengganti kepada DPRD melalui kepala daerah. Namun, hingga pertengahan 2025, proses tersebut belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Berdasarkan laporan dari media lokal dan hasil penelusuran kebijakan, belum ada kejelasan dari DPRD Ciamis maupun Bupati terkait tenggat waktu pengajuan dan pemilihan. Sehingga kekosongan ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas politik lokal terhadap mekanisme demokrasi yang sah.
Secara argumentatif, kebuntuan ini harus diatasi melalui kepemimpinan yang berani mendorong agenda transformasi politik berbasis nilai kerakyatan dan kepentingan publik. Dalam hal ini, teori demokrasi deliberatif yang dikembangkan oleh Jürgen Habermas (1996) menjadi relevan. Yakni bahwa kebijakan publik harus lahir dari ruang diskursus yang inklusif dan partisipatif, bukan dari tarik-menarik kepentingan elite yang eksklusif. Maka, penting untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat sipil, organisasi pemuda, tokoh agama. Serta kalangan akademisi dalam memberikan tekanan moral dan advokasi politik kepada DPRD dan Bupati. Agar segera menjalankan proses politik pengisian jabatan sesuai mandat undang-undang.
Rekomendasi politis yang transformatif juga mencakup penyusunan ulang prioritas kebijakan daerah yang lebih berbasis kebutuhan sosial nyata. Salah satu pelajaran penting dari inisiatif seperti program Jawara Gemas di Desa Beber adalah bahwa partisipasi rakyat dapat mengisi kekosongan struktural jika diberi ruang dan dukungan. Oleh karena itu, penguatan kebijakan pendidikan non-formal, pemberdayaan ekonomi lokal, dan literasi digital generasi muda harus menjadi bagian dari agenda pembangunan pasca-pengisian jabatan.
Dalam konteks teori transformational governance, sebagaimana dijelaskan oleh Schaffer dan Smith (2005), tata kelola yang efektif tidak hanya mengelola birokrasi. Juga menginspirasi perubahan sosial melalui kemitraan lintas aktor—pemerintah, masyarakat, dan sektor non-negara.
Dengan demikian, pengisian jabatan wakil bupati bukan sekadar urusan politik teknis. Tetapi harus menjadi titik balik untuk membangun tata pemerintahan yang lebih etis, inklusif, dan transformatif. Pemerintahan daerah harus menyadari bahwa kekuasaan yang tidak dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keberpihakan hanyalah formalitas kosong. Rakyat membutuhkan pemimpin yang tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga berpikir dan bertindak dengan orientasi keadilan sosial.
Kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis bukan hanya persoalan administratif. Tetapi telah menjadi simbol krisis kepemimpinan, lemahnya tanggung jawab politik, dan absennya kepedulian terhadap kompleksitas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Fenomena perceraian, praktik rentenir, kecanduan gawai, kriminalitas marjinal, dan politisasi agama menggambarkan kondisi sosial yang mengkhawatirkan. Dan membutuhkan kehadiran negara yang lebih aktif, adil, dan berpihak.
Oleh karena itu, pengisian jabatan Wakil Bupati harus dipahami sebagai keharusan moral dan politis, bukan semata prosedural. Pemerintah dan DPRD Kabupaten Ciamis perlu didorong untuk menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab. Dengan pendekatan normatif yang berlandaskan hukum, serta visi transformatif yang memprioritaskan kebutuhan rakyat. Pada saat yang sama, praktik baik dari masyarakat desa perlu diinstitusionalisasi dan direplikasi dalam kebijakan daerah.
Dengan menyatukan kekuatan struktural dan inisiatif akar rumput, Ciamis dapat membangun tata kelola yang bukan hanya efektif secara administratif. Juga berkeadilan secara sosial dan bermartabat secara politik.***











