BIROKRASI

Satgas MBG Sumedang Perketat Standar SLHS dan IPAL, Tindak Lanjut Tegas SE Badan Gizi Nasional

×

Satgas MBG Sumedang Perketat Standar SLHS dan IPAL, Tindak Lanjut Tegas SE Badan Gizi Nasional

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Dr. Hj. Tuti Ruswati

SUMEDANG, KAPOL.ID – Merespons langkah drastis Badan Gizi Nasional (BGN) yang menangguhkan operasional 350 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Sumedang bergerak cepat.

Melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sumedang berkomitmen memastikan standar pangan nasional terpenuhi tanpa kompromi.

Langkah strategis ini dikukuhkan melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.7.13/KEP.462-HUK/2025. Kebijakan tersebut merupakan manifestasi langsung atas Surat Edaran (SE) BGN yang menyoroti kegagalan teknis fundamental di lapangan, khususnya terkait aspek sanitasi dan mitigasi dampak lingkungan.

Instrumen “Pemutus Rantai” Operasional

Berdasarkan dokumen SE BGN, terdapat klausul krusial yang menjadi instrumen evaluasi ketat bagi SPPG yang dinilai lalai. Beberapa poin fundamental yang kini diperketat oleh Satgas MBG Sumedang meliputi:

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Bukti autentik bahwa proses pengolahan makanan terjamin aman dari kontaminasi biologis, kimia, maupun fisik.

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL):

Kewajiban memiliki sistem pembuangan limbah yang berfungsi optimal guna mencegah pencemaran lingkungan sekitar area pelayanan.

BGN memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan operasional SPPG yang tidak memenuhi persyaratan tanpa masa tenggang, demi melindungi kesehatan publik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Hj. Tuti Ruswati, menegaskan bahwa pihaknya menutup rapat celah risiko dalam aspek keamanan pangan di wilayahnya.

“Kami telah membentuk Satgas MBG secara terpadu bersama Forkopimda dan seluruh stakeholder. Tugas utamanya adalah monitoring dan evaluasi berkala ke setiap SPPG untuk memastikan pelaksanaan di lapangan presisi, baik secara standar gizi maupun prosedur teknis,” ujar Hj. Tuti kepada kapol.id melalui pesan singkat, Kamis (12/3/2026).

Selain inspeksi fisik, Pemkab Sumedang mengintegrasikan pengawasan melalui Dashboard MBG. Setiap SPPG dan sekolah diwajibkan melaporkan menu harian, detail kandungan gizi, hingga kepatuhan personel secara digital guna meminimalisir potensi maladministrasi.

Sanksi bagi yang “Membangkang”
Hj. Tuti menggarisbawahi bahwa Satgas memiliki otoritas penuh untuk mengeluarkan surat teguran langsung jika ditemukan diskrepansi prosedur. Pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan ekstrim terhadap pengelola yang dianggap tidak kooperatif.

“Tentu jika ada SPPG di wilayah Sumedang yang tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pihak BGN, kami berkewajiban untuk menegur. Bahkan, jika ada pihak yang terkesan membangkang terhadap aturan, kami akan mengambil langkah pemberhentian operasional,” tegas Sekda.

Upaya preventif ini menjadi krusial mengingat fakta di lapangan bahwa 350 SPPG di Jawa Barat telah dibekukan operasionalnya akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi BGN. Melalui koordinasi lintas sektor ini, Kabupaten Sumedang berupaya menjadi barometer pelaksanaan program MBG yang akuntabel, higienis, dan amanah bagi masyarakat. (Teguh)***