BIROKRASI

Sony Sonjaya: Dilarang Keras Membuat Konten Hiburan Non-Profesional di Area Dapur Produksi, BGN Perketat Standarisasi Operasional dan Validasi Data Pasca-Lebaran

×

Sony Sonjaya: Dilarang Keras Membuat Konten Hiburan Non-Profesional di Area Dapur Produksi, BGN Perketat Standarisasi Operasional dan Validasi Data Pasca-Lebaran

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua BGN, Sony Sonjaya

JAKARTA, KAPOL.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan jadwal dimulainya kembali operasional serentak pada Selasa, 31 Maret 2026, menyusul berakhirnya masa libur Idul Fitri.

Penetapan ini menjadi titik awal pemberlakuan sejumlah regulasi baru yang memperketat standar kualitas, transparansi data, dan profesionalisme kerja di seluruh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan perubahan fundamental dalam sistem distribusi makanan. Mulai periode ini, kategori menu keringan untuk hari Sabtu dan libur nasional resmi dihapuskan.

Seluruh distribusi kini wajib menggunakan menu basah (segar) sesuai jadwal efektif sekolah.

“Kualitas adalah prioritas. Kami mewajibkan setiap unit mengantongi tiga sertifikasi utama tahun ini: Sertifikasi Halal, Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan Sertifikat Penjamah Makanan,” ujar Dadan. Ia juga mengeluarkan instruksi tegas terkait etika kerja, melarang keras pembuatan konten hiburan non-profesional di area dapur produksi demi menjaga integritas institusi.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menginstruksikan seluruh unit untuk segera melakukan digitalisasi dokumen melalui platform Tauwas Care. Langkah ini mencakup pengunggahan sertifikasi hingga transparansi kontrak sewa lahan bagi unit yang tidak memiliki aset mandiri.

Di tingkat akar rumput, Koordinator Kecamatan (Korcam) diwajibkan menjalin jejaring komunikasi intensif dengan seluruh Kepala Desa di wilayah kerja masing-masing. Terkait manajemen internal, Sony menegaskan independensi Kepala SPPG.

“Pihak mitra tidak memiliki wewenang untuk memindahkan Kepala SPPG. Otoritas penuh dalam mengatur jadwal kontrol produksi dan distribusi berada di tangan Kepala SPPG berdasarkan juknis yang berlaku,” tegasnya.

Deputi Sistakol, Tigor Pangaribuan, menjelaskan bahwa sistem bundling menu keringan hari Sabtu yang selama ini digabungkan ke hari Jumat kini ditiadakan. Distribusi kategori B3 akan dilakukan secara harian (Senin-Sabtu) dengan standar menu basah. Detail regulasi ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistakol yang dijadwalkan terbit Senin mendatang.

Dari aspek nutrisi, Sesdeputi Sistakol, Yessi, menekankan pentingnya kolaborasi interdisipliner dalam penyusunan menu.

Kolaborasi: Melibatkan ahli gizi, akuntan, dan persetujuan Kepala SPPG.

Standar AKG: Menu harus memenuhi Angka Kecukupan Gizi, kreatif, dan visual yang menarik.

Efisiensi: Pembatasan bahan baku utuh (seperti kelapa dan nanas) untuk mempercepat produksi tanpa mengurangi mutu.

Menutup rangkaian arahan, Tenaga Ahli IT, Dhema, meminta SPPG baru untuk segera merampungkan pengisian data pada sistem Self Monitoring Organization (SMO).

Data yang mencakup identitas, Virtual Account, data Penerima Manfaat (PM), hingga dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara yayasan dan BGN menjadi prasyarat mutlak untuk pengajuan proposal MBG tahunan.***