KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat berkomitmen penuh untuk mengawal proses pembuatan landasan hukum berupa nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama pengelolaan masjid yang berlokasi di dalam lahan SMA Negeri 3 Kota Sukabumi.
Langkah ini dinilai krusial demi menghadirkan kepastian hukum mengenai siapa yang berwenang mengelola rumah ibadah tersebut, sekaligus membentengi area sekolah dari potensi intervensi pihak luar yang memiliki tendensi negatif.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, A Yamin, membenarkan sempat adanya dinamika di lapangan terkait status pengelolaan masjid ini. Namun, setelah dilakukan ruang dialog, semua pihak akhirnya sepakat untuk merumuskan aturan main yang jelas.
“Ada sedikit gejolak yang harus kita sama-sama cari solusinya. Dan alhamdulillah, tadi sudah disepakati bersama bahwa akan dibuatkan MoU atau aturan formal terkait kerja sama pengelolaan masjid di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi ini,” ujar A Yamin usai menggelar kunjungan kerja di SMAN 3 Kota Sukabumi, Selasa (19/5/2026).
Politisi senior ini menjelaskan, ke depan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memfasilitasi penandatanganan MoU yang melibatkan pihak sekolah dan perwakilan masyarakat setempat.
Setidaknya, ada dua payung hukum utama yang wajib disinkronkan dalam penyusunan dokumen tersebut, yakni regulasi baku mengenai tata kelola masjid serta aturan kedinasan terkait pengelolaan aset di lingkungan SMA dan SMK.
A Yamin memastikan, proses administratif ini diupayakan berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti demi kepentingan bersama.
“Alhamdulillah, semua pihak sudah siap dan tidak ada kesulitan. Harapan kami, setelah MoU ini rampung, tidak ada lagi riak-riak atau masalah dalam pengelolaan masjid. Ke depan harus semakin tertib dan kondusif,” pungkasnya (Jae)












