PARLEMENTARIA

Redam Gejolak, Komisi V DPRD Jabar Kawal MoU Pengelolaan Masjid SMAN 3 Sukabumi

×

Redam Gejolak, Komisi V DPRD Jabar Kawal MoU Pengelolaan Masjid SMAN 3 Sukabumi

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat berkomitmen penuh untuk mengawal proses pembuatan landasan hukum berupa nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama pengelolaan masjid yang berlokasi di dalam lahan SMA Negeri 3 Kota Sukabumi.

​Langkah ini dinilai krusial demi menghadirkan kepastian hukum mengenai siapa yang berwenang mengelola rumah ibadah tersebut, sekaligus membentengi area sekolah dari potensi intervensi pihak luar yang memiliki tendensi negatif.

​Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, A Yamin, membenarkan sempat adanya dinamika di lapangan terkait status pengelolaan masjid ini. Namun, setelah dilakukan ruang dialog, semua pihak akhirnya sepakat untuk merumuskan aturan main yang jelas.

​“Ada sedikit gejolak yang harus kita sama-sama cari solusinya. Dan alhamdulillah, tadi sudah disepakati bersama bahwa akan dibuatkan MoU atau aturan formal terkait kerja sama pengelolaan masjid di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi ini,” ujar A Yamin usai menggelar kunjungan kerja di SMAN 3 Kota Sukabumi, Selasa (19/5/2026).

​Politisi senior ini menjelaskan, ke depan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memfasilitasi penandatanganan MoU yang melibatkan pihak sekolah dan perwakilan masyarakat setempat.

​Setidaknya, ada dua payung hukum utama yang wajib disinkronkan dalam penyusunan dokumen tersebut, yakni regulasi baku mengenai tata kelola masjid serta aturan kedinasan terkait pengelolaan aset di lingkungan SMA dan SMK.

​A Yamin memastikan, proses administratif ini diupayakan berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti demi kepentingan bersama.

​“Alhamdulillah, semua pihak sudah siap dan tidak ada kesulitan. Harapan kami, setelah MoU ini rampung, tidak ada lagi riak-riak atau masalah dalam pengelolaan masjid. Ke depan harus semakin tertib dan kondusif,” pungkasnya (Jae)