HUKUM

Penyidikan Blue Ray, KPK Diminta Sentuh PT Infinity

×

Penyidikan Blue Ray, KPK Diminta Sentuh PT Infinity

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Jumat, 5 Juni 2026, menghadirkan dua saksi yang dinilai memperluas peta perkara secara signifikan.

Kedua saksi tersebut adalah Antonius Sidauruk, mantan karyawan PT Infinity International milik Ali Susanto alias Ali Medan, serta Sri Pangestuti alias Tuti yang merupakan pengusaha importir jalur udara.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan seharusnya menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penyidikan. Menurutnya, hingga saat ini konstruksi dakwaan masih terpusat pada Blue Ray Cargo.

“Persidangan mulai memperlihatkan bahwa Blue Ray bukan satu-satunya pemberi. Ada PT Infinity yang disebut memberi setoran rutin bulanan. Ada pengusaha rokok. Ada importir lain. Pertanyaannya, mengapa KPK masih terlihat sangat fokus ke Blue Ray?” kata Gautama dalam keterangannya, Sabtu, (6/6/2026).

Ia menyampaikan analisis tersebut berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dan telah terverifikasi. Analisis itu, lanjutnya, tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Dalam persidangan, Antonius Sidauruk mengaku setiap bulan terdapat pemberian uang dari PT Infinity International kepada Orlando Hamonangan melalui perantara bernama Arif, Rudi, dan Susi. Uang tersebut dititipkan kepada Antonius untuk diteruskan kepada pihak yang dituju.

Gautama menilai fakta tersebut memiliki arti penting karena selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada aliran dana yang berasal dari Blue Ray.

Menurutnya, kemunculan nama PT Infinity sebagai pemberi rutin membuka ruang pertanyaan baru mengenai asal-usul uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan logam mulia yang disita KPK dari safe house milik Orlando, Sisprian, dan Rizal.

“Fakta ini sangat penting. Selama ini publik hanya mendengar aliran uang dari Blue Ray. Kini muncul nama PT Infinity sebagai pemberi rutin. Hal ini bisa menjawab pertanyaan publik tentang kepemilikan uang rupiah, dolar Amerika, dan logam mulia yang disita KPK dari safe house Orlando, Sisprian, dan Rizal, apakah itu sebagian berasal dari Infinity?” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jaksa penuntut umum juga membuka bukti percakapan antara Antonius, Arif, Susi, dan Rudi di persidangan. Bukti tersebut kemudian diperdalam oleh tim penasihat hukum Blue Ray.

Fakta lain yang terungkap adalah hubungan kerja Antonius dengan Orlando Hamonangan. Antonius menjelaskan dirinya diajak bekerja oleh Orlando sejak yang bersangkutan bertugas di Bali, kemudian Surabaya, hingga Jakarta.

Antonius menjadi pegawai PT Infinity sejak 2021 hingga 2023 selama sekitar satu setengah tahun atas rekomendasi Orlando. Pada Maret 2025, ia juga diperintahkan menyewa apartemen menggunakan namanya sendiri selama satu tahun.

Selain itu, Orlando disebut pernah menyampaikan bahwa dirinya akan segera bertugas di kantor pusat DJBC Jakarta. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam persidangan.

Menurut Gautama, pola tersebut memiliki karakteristik yang lazim ditemukan dalam operasi jaringan informal. Penggunaan orang kepercayaan untuk menyewa aset atas nama pribadi dinilai dapat mempersulit pelacakan aliran dana maupun kepemilikan.

“Pola ini sangat khas dalam operasi jaringan intelijen informal: menggunakan orang kepercayaan untuk menyewa aset atas nama pribadi, sehingga aliran uang dan kepemilikan aset sulit dilacak. Ini adalah praktik asset shielding – melindungi aset dengan menempatkannya atas nama pihak ketiga,” katanya.

Persidangan juga mengungkap pembahasan mengenai tingkat penjaluran merah PT Infinity International. Tim penasihat hukum Blue Ray membandingkan data tersebut dengan tabel intelijen yang dimiliki Fillar Marindra.

Dalam tabel itu disebutkan bahwa penjaluran merah PT Infinity rata-rata berada di bawah 30 persen. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan Blue Ray yang disebut mencapai 80 hingga 90 persen.

Antonius menjelaskan bahwa selama bekerja sebagai staf lapangan clearance, dirinya tidak pernah mengalami hambatan dalam proses kepabeanan. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti persentase jalur merah maupun hijau karena bukan bagian dari tim analisis.

Gautama menilai fakta tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak didalami lebih lanjut. Menurutnya, terdapat kontras antara pengalaman PT Infinity dan Blue Ray dalam menghadapi proses kepabeanan.

“Jika Infinity yang memberi setoran rutin mendapatkan jalur merah rendah dan proses lancar, sementara Blue Ray yang juga memberi justru tetap merah tinggi, maka timbul pertanyaan: apakah ada perbedaan level ‘fasilitas’ antara satu pemberi dengan pemberi lain? Atau ada faktor lain yang memengaruhi? Ini harus diuji lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Sri Pangestuti alias Tuti memberikan sejumlah keterangan yang juga dinilai penting dalam mengurai perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan mekanisme pemberian yang dilakukan oleh Blue Ray.

Menurut Tuti, seluruh pemberian dari Blue Ray didasarkan pada arahan Orlando, termasuk daftar nama penerima serta nominal yang harus disiapkan. John Field selaku pimpinan Blue Ray disebut hanya menyetujui angka yang diajukan Orlando.

Gautama menilai keterangan itu memperkuat dugaan bahwa Orlando berperan sebagai penghubung utama antara pemberi dan penerima di internal DJBC. Posisi tersebut dinilai sentral dalam konstruksi perkara yang sedang berjalan.

Dalam persidangan tersebut, Tuti juga mengaku pernah mendengar Orlando menyampaikan ancaman kepada pelaku usaha yang tidak bergabung dengan John Field. Ancaman itu berkaitan dengan peningkatan jalur merah terhadap pengiriman barang melalui jalur udara.

Ia menjelaskan ancaman serupa pernah terjadi ketika Orlando bertugas di Bali. Bahkan, jalur udara yang digunakannya disebut selalu mencapai sekitar 90 persen jalur merah.

Menurut Gautama, fakta tersebut menunjukkan adanya indikasi penggunaan kewenangan untuk menekan pelaku usaha. Kondisi demikian dapat menjadi bagian penting dalam menguji unsur pemerasan atau penyalahgunaan jabatan.

“Fakta ini memperlihatkan adanya coercive control – penggunaan kekuasaan jabatan untuk memaksa pelaku usaha tunduk. Dalam hukum pidana, ini bisa memperkuat unsur pemerasan atau penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Keterangan lain yang muncul adalah keluhan John Field mengenai tingginya tingkat jalur merah meskipun telah memberikan uang kepada pihak tertentu. Tuti menyebut jalur merah Blue Ray tetap berada di kisaran lebih dari 80 persen.

Menurut Gautama, fakta tersebut menghadirkan paradoks yang perlu dijelaskan secara hukum. Ia menilai penting untuk mengetahui tujuan sebenarnya dari pemberian tersebut.

“Apakah ini berarti suap tidak berfungsi? Atau justru yang dibeli adalah akses data rahasia, bukan pengurangan jalur merah? Ini yang harus dijelaskan oleh konstruksi dakwaan,” ujarnya.

Dalam persidangan, Tuti juga menjelaskan bahwa jalur merah tidak selalu berarti terdapat pelanggaran hukum pada barang yang diimpor. Jalur tersebut hanya menyebabkan proses pengeluaran barang menjadi lebih lama dan berpotensi menimbulkan biaya tambahan seperti demurrage atau biaya gudang.

Keterangan lain menyangkut pemberian mobil Mazda kepada Enov yang menjabat sebagai Kasi Penindakan Impor I. Tuti mengakui pemberian kendaraan tersebut terjadi setelah adanya permintaan dari Enov dan kemudian disampaikan kepada John Field untuk mendapat persetujuan.

Menurut Gautama, fakta itu penting untuk membedakan antara pemberian yang dilakukan secara sukarela dan tindakan yang mengandung unsur pemaksaan. Oleh karena itu, aspek pemerasan dinilai perlu diuji lebih lanjut.

Persidangan juga membahas kemungkinan menghindari rule set targeting melalui pembentukan perusahaan baru. Tuti menegaskan langkah tersebut tidak mudah dilakukan karena pendirian perusahaan PPJK memerlukan waktu antara satu hingga enam bulan untuk memenuhi proses perizinan serta sertifikasi tenaga ahli di Kementerian Keuangan.

Gautama menilai jawaban tersebut memperkuat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan diskresi oleh petugas. Menurutnya, sistem yang ada tidak semudah itu dimanipulasi melalui pergantian entitas usaha.

Berdasarkan seluruh fakta yang muncul dalam persidangan, Gautama menyampaikan tiga catatan utama dari perspektif kontra intelijen. Salah satunya berkaitan dengan posisi PT Infinity yang dinilai tidak dapat diabaikan dalam pengembangan perkara.

“Fakta bahwa PT Infinity memberi setoran bulanan ke Orlando, bahwa Antonius direkomendasikan Orlando untuk bekerja di Infinity, bahwa jalur merah Infinity rendah dan proses lancar  semua ini menunjukkan bahwa Infinity berpotensi menjadi aktor yang jauh lebih diuntungkan dibanding Blue Ray. Jika benar demikian, mengapa KPK belum mengembangkan penyidikan ke arah Ali Medan dan PT Infinity?” katanya.

Ia juga mengingatkan KPK agar tidak terjebak dalam investigative tunnel vision. Kondisi tersebut terjadi ketika penyidik terlalu fokus pada satu target sehingga mengabaikan informasi baru yang mengarah pada simpul lain.

“Dengan munculnya nama PT Infinity di persidangan – disertai bukti percakapan yang dibuka JPU – seharusnya KPK bergerak cepat. Jika tidak, publik akan menilai KPK hanya berani menyentuh Blue Ray, sementara jaringan yang lebih besar (mungkin termasuk Ali Medan) dibiarkan,” ujarnya.

Selain itu, Gautama menilai prinsip persamaan di depan hukum harus dijaga dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, setiap pihak yang disebut dalam persidangan harus memperoleh perlakuan hukum yang setara.

“Jika modus pemberian uang rutin juga terjadi pada Infinity, maka Infinity harus mendapat perlakuan hukum yang setara. Bukan berarti otomatis bersalah, tetapi harus diperiksa dan diuji secara proporsional. Jika tidak, publik akan melihat adanya selective enforcement – penegakan hukum pilih kasih,” katanya.

Ia kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada KPK. Salah satunya adalah segera menjelaskan status PT Infinity dan Ali Medan kepada publik.

“Apakah akan naik status menjadi tersangka, masih didalami, atau bukti tidak cukup? Jelaskan kepada publik secara terbuka,” ujar Gautama.

Ia juga meminta fakta-fakta persidangan dijadikan pintu masuk untuk memperluas penyidikan. Menurutnya, informasi baru tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam berkas perkara.

“Jangan biarkan informasi baru hanya menjadi catatan kaki. Jika ada bukti percakapan antara Antonius, Arif, Susi, dan Rudi, itu adalah petunjuk berharga untuk membuka simpul lain,” katanya.

Selain itu, KPK diminta menjelaskan alasan dakwaan masih berpusat pada Blue Ray. Gautama menilai publik membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai arah penanganan perkara.

“Apakah karena bukti paling lengkap? Atau karena ada hambatan teknis? Publik butuh kejelasan, bukan sekadar narasi ‘akan didalami’,” ujarnya.

Ia juga mendorong penyelidikan lebih lanjut terhadap asal-usul uang rupiah, dolar AS, dan logam mulia yang telah disita. Menurutnya, barang bukti tersebut harus dapat dijelaskan sumbernya secara terang.

“Apakah itu berasal dari Infinity atau pemberi lain? Jangan biarkan barang bukti besar hanya menjadi pajangan tanpa kejelasan asal-usul,” katanya.

Rekomendasi terakhir adalah memastikan perlindungan terhadap para saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan. Gautama menilai Antonius dan Tuti berpotensi menghadapi tekanan karena perkara tersebut menyangkut jaringan yang luas.

“Antonius dan Tuti telah memberikan keterangan yang berisiko. Mereka harus dilindungi dari kemungkinan intimidasi, mengingat kasus ini menyentuh jaringan yang luas,” ujarnya.

Gautama menegaskan sidang pada 5 Juni 2026 telah membuka fakta mengenai adanya pemberi setoran rutin selain Blue Ray, yakni PT Infinity. Fakta tersebut, menurutnya, diperkuat oleh bukti percakapan yang dibuka jaksa penuntut umum dan pengakuan Antonius Sidauruk di bawah sumpah.

“Jika KPK serius membongkar mafia Bea Cukai, ia tidak boleh berhenti di Blue Ray. Ia harus mengikuti fakta ke mana pun fakta itu mengarah – termasuk ke PT Infinity, Fasdelli, Ali Medan, dan para pengusaha rokok,” katanya.

Ia menilai ukuran keberhasilan perkara tersebut bukan ditentukan oleh jumlah orang yang ditangkap. Yang lebih penting adalah kemampuan aparat memetakan seluruh jaringan secara utuh serta menjelaskan siapa pemberi, penerima, pengendali, dan pihak yang memperoleh manfaat terbesar.

“Jika hanya Blue Ray yang menjadi terdakwa sementara PT Infinity dan nama-nama lain lenyap dari pemberitaan tanpa kejelasan, maka publik berhak menyimpulkan bahwa KPK sedang memotong cabang, bukan mencabut akar. Dan itu bukan pemberantasan korupsi. Itu sekadar pengelolaan persepsi,” ujarnya.

Gautama menegaskan proses persidangan masih berlangsung dan publik menunggu langkah lanjutan KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut kini berada pada persimpangan penting dalam mengungkap keseluruhan jaringan perkara.

“Apakah akan membuka peta lebih lebar, atau terus mempersempit pandangan pada satu warna,” pungkasnya. ***