HUKUMKANAL

Skandal Alkes Tasikmalaya: Istri Pejabat Bapenda Dipolisikan Terkait Kasus Rp 5 M

×

Skandal Alkes Tasikmalaya: Istri Pejabat Bapenda Dipolisikan Terkait Kasus Rp 5 M

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Kasus dugaan penipuan bermodus investasi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kini menggelinding ke ranah hukum. Seorang pengusaha asal Kota Bandung resmi melaporkan dugaan penipuan senilai Rp 5 miliar ini ke pihak kepolisian.

Karena, merasa menjadi korban penipuan oleh diduga istri seorang pejabat/Kabid di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya berinisial AG (PT Chasa Medika).

Menurutnya, awal mula sengketa ini terjadi pada awal tahun 2025. Saat itu, istrinya yang menjabat sebagai Direktur PT Topas, menjalin kerja sama permodalan dengan RS , konon dikabarkan istri dari seorang pejabat inisial AG.

Kerja sama tersebut difokuskan pada proyek pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Dalam perjalanannya, pembayaran yang dijanjikan rampung dalam dua bulan justru mengalami kendala.

Menurut dia, pihak terduga pelaku berdalih adanya kebijakan cut-off dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, yang bahkan diperkuat oleh pernyataan Kepala Bidang di instansi terkait, Mauludin.

Namun, kedok tersebut terbongkar. Dana proyek ternyata sudah cair sejak Agustus 2025, sementara pihak AG tetap bersikeras menyatakan dana belum cair hingga November 2025.

“Mereka diduga sekongkol. Dana sudah cair bulan Agustus, namun mereka berbohong kepada kami,” ujar nya.

Langkah Penyelesaian 

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh. Pihak AG sempat berjanji membayarkan bunga bank sebesar Rp 80 juta setiap bulannya atas modal Rp 5 miliar yang digunakan, dengan jaminan ruko dan rumah milik pelapor.

Namun, janji tersebut kembali diingkari. Pada Mei 2026, sebuah kesepakatan tertulis dibuat di mana pihak AG mengakui adanya tindakan penipuan, bersedia membayar bunga bulanan sebesar Rp 80 juta per tanggal 22, dan berkomitmen melunasi seluruh kewajiban pada Desember 2026.

Faktanya, pihak AG kembali mangkir dari kewajiban tersebut, memicu kemarahan pihak pelapor yang kini mulai mengambil langkah hukum.

Kasus ini disinyalir tidak berhenti pada masalah perdata semata. Investigasi awal di lapangan mengindikasikan adanya pola penipuan sistematis yang melibatkan jejaring kekuasaan.

“Hasil pendalaman di Tasikmalaya, menunjukkan saudara AG ini memang memiliki rekam jejak yang bermasalah. Kami juga menemukan indikasi keterlibatan pejabat lain yang diduga menerima aliran dana atau sogokan dari AG dalam proyek-proyek ini,” tegasnya.

Selain proyek Alkes, kata dia, terungkap pula adanya kerja sama mencurigakan lainnya yang melibatkan istri pejabat Bapenda tersebut pada proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2025 dengan hasil yang tidak transparan.

Saat ini, berkas laporan telah disiapkan untuk segera diserahkan ke Polda Jawa Barat. Pihak pelapor menyatakan sudah tidak ada lagi ruang untuk negosiasi mengingat pola pengingkaran janji yang terus berulang oleh terduga pelaku.

“Jika kasus ini di-blow up ke publik, bukan hanya AG yang akan terseret. Ada nama-nama pejabat lain yang terlibat dalam praktik suap ini yang akan ikut terbongkar,” pungkasnya.

Dikonfirmasi, AG mempersilakan awak media untuk bersilaturahmi langsung dengannya, sebagai upaya meluruskan masalah tersebut.

“Mangga, Alhamdulilah abdi mah hoyong kenal we sareng akang, silaturahmi,” ujarnya.

Ketika didesak lebih jauh mengenai persoalan hukum dan uang Rp 5 miliar tersebut, AG enggan berkomentar banyak. Ia hanya berjanji akan bersikap terbuka nantinya. (Red)***