HUKUM

Ade Kuswara Sebut Dana Rp8,5 Miliar untuk Operasional Bupati, Bukan Biaya Politik

×

Ade Kuswara Sebut Dana Rp8,5 Miliar untuk Operasional Bupati, Bukan Biaya Politik

Sebarkan artikel ini
KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan dana sebesar sekitar Rp8,5 miliar yang diterimanya dari Sarjan bukan merupakan suap, melainkan pinjaman pribadi yang digunakan untuk menunjang aktivitas operasionalnya sebagai kepala daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Ade saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek di lingkung Pemkab Bekasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan L.L.R.E Martadinata Kota Bandung, Senin (20/7)

Di hadapan majelis hakim, Ade menjelaskan bahwa dana tersebut dipergunakan untuk menunjang kegiatan operasional saat menjalankan tugas sebagai Bupati Bekasi, khususnya ketika melakukan kunjungan ke tengah masyarakat.

“Bukan sebagai Bupati secara pribadi, tapi saya setiap hari bekerja sebagai Bupati,” ujar Ade saat menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Ia mengatakan, aktivitasnya yang lebih banyak berada di lapangan membuat kebutuhan operasional cukup besar.

Ade mengakui total dana yang dipinjam dari Sarjan mencapai sekitar Rp8,5 miliar dan diterimanya secara bertahap selama sekitar delapan hingga sembilan bulan masa jabatannya sebagai Bupati Bekasi.

*”Dalam satu hari turun ke masyarakat saya menghabiskan uang sekitar Rp. 20 juta. Operasional itu habis digunakan, karena saya turun ke masyarakat seminggu 3-4 kali,” ungkapnya.*

Namun, ia menegaskan dana tersebut bukan diterima sekaligus, melainkan diberikan secara berangsur melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Ricky Yuda Bachtiar alias Nyai, Rahmat alias Aceh, dan Sugianto.

Dalam persidangan, Ade juga menjelaskan bahwa pinjaman tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan tanpa perjanjian tertulis maupun jaminan.

Ia juga mengaku telah mengembalikan sebanyak Rp. 1 Milyar sehingga utangnya kepada Sarjan tinggal Rp. 7,5 Milyar.

“Sisa pinjaman itu akan dikembalikan secepatnya, pada 2027 hingga 2028,” kata Ade.

Menurut Ade, awal mula pinjaman terjadi setelah Sarjan beberapa kali menawarkan bantuan kepadanya.

Namun, ia mengaku menolak berbagai bentuk bantuan selain pinjaman uang.

“Kalau memang Sarjan mau bantu saya, tolong saya pinjam uang. Selain itu saya enggak mau,” kata Ade di persidangan.

Ia juga membantah tudingan bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar utang politik.

Ade menegaskan seluruh dana dipakai untuk menunjang operasional selama menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemberian uang kepada seseorang bernama Benny Bebe, Ade juga membantah pernah menyerahkan dana tersebut.

Ia menjelaskan sejumlah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) muncul ketika dirinya diperiksa dalam kondisi yang menurutnya tidak ideal setelah ditangkap dini hari oleh penyidik KPK.

“Sudah saya sampaikan bahwa itu bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) karena saat ditangkap saya sedang tidur. Tidak sedang bertransaksi dengan pihak ketiga,” tuturnya.

Ade juga menegaskan pinjaman itu murni hubungan pribadi dan tidak berkaitan dengan kewenangannya sebagai Bupati Bekasi.

“Saya pinjam uang itu secara pribadi saya dan pribadi Saudara Sarjan. Siapa saja yang punya uang saya pinjam. Kebetulan Sarjan mau meminjamkan,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, Ade juga mengakui memiliki sejumlah aset, di antaranya sebuah mobil Land Cruiser dan aset properti di kawasan Lippo Cikarang Waterfront.

Sementara terdakwa H.M Kunang menegaskan tak pernah mengumpukan para Kepala Dinas dengan tujuan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Saya tegaskan tidak pernah mengumpulkan kepala dinas. Tapi kalau mereka mau datang silaturahmi silakan saja,” tegasnya.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya menerima suap senilai total Rp12,4 miliar.

Dana tersebut diduga berasal dari seorang pengusaha bernama Sarjan guna memenangkan sejumlah paket proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp107 miliar. ***