HUKUM

Bacakan Pleidoi di Tipikor Bandung, Ade Kuswara Bantah Suap Rp8,5 Miliar: Itu Pinjaman, Bukan Fee Proyek

×

Bacakan Pleidoi di Tipikor Bandung, Ade Kuswara Bantah Suap Rp8,5 Miliar: Itu Pinjaman, Bukan Fee Proyek

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, membantah tuduhan menerima suap terkait pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi. Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/8/2026).

Dalam pleidoinya, Ade menegaskan bahwa tuduhan mengenai praktik ijon proyek di Kabupaten Bekasi tidak berdasar.

Ia menyebut uang yang dikaitkan dengan terpidana Sarjan bukanlah fee proyek, melainkan murni transaksi utang piutang.

“Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal itu adalah pinjaman kepada saudara Sarjan sebesar Rp8,5 miliar. Sekali lagi, itu uang pinjaman, bukan fee proyek,” kata Ade.

Ade juga memaparkan bahwa sejumlah proyek yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut telah memasuki proses lelang pada 2025, sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh kuasa hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan.

Menurut Wayan, inti perkara bukan semata-mata mengenai adanya perpindahan uang, tetapi bagaimana membuktikan secara hukum tujuan dan keterkaitan uang tersebut dengan jabatan Ade.

Ia menilai Jaksa Penuntut Umum harus mampu membuktikan bahwa dana tersebut benar-benar merupakan hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan Ade serta bertentangan dengan kewajibannya sebagai kepala daerah.

“Kami melihat dari penasihat hukum bahwa itu sama sekali tidak terbukti, apalagi secara utuh, apalagi secara sah dan meyakinkan. Tidak bisa kita katakan itu terbukti. Itu sama sekali tidak terbukti,” ujar Wayan.

Wayan juga menyoroti tidak adanya bukti komunikasi yang menunjukkan Ade memberikan instruksi untuk mengatur proyek-proyek yang dipersoalkan.

Menurutnya, baik komunikasi secara lisan, rekaman, maupun bukti tertulis yang mengarah pada perintah pengaturan proyek tersebut tidak ditemukan.

“Sekarang kita lihat sebagai contoh list proyek. Kita sudah lihat dari awal tidak ada perintah, begitu juga secara lisan, rekaman, bukti tertulis itu sama sekali tidak ada,” katanya.

Untuk memperkuat pembelaan, tim kuasa hukum juga merujuk pada data e-procurement yang tersedia melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut Wayan, data tersebut menunjukkan mayoritas proyek yang dipersoalkan telah diproses sebelum Ade mulai menjabat sebagai Bupati Bekasi.

“Kita bisa lihat bersama-sama di dalam link-link seperti e-procurement yang disediakan oleh LKPP. Rata-rata itu di bawah bulan Februari, jauh sebelum Pak Ade menjabat sebagai bupati,” ujarnya.

Atas dasar sejumlah fakta tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan alat bukti yang sah serta tidak mendasarkan putusan pada asumsi maupun analogi.

“Fakta-fakta itu harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi, bukan berdasarkan analogi. Hukum pidana itu harus dibuktikan secara jelas dan terang, lebih terang daripada cahaya,” kata Wayan.

Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum kemudian meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Dan atas dasar itulah kira-kira kami tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan terdakwa dan menyatakan bahwa segala tuduhan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Wayan.***