BIROKRASI

Sekpri Mengaku Dianiaya dan Disekap di Rumah Dinas Wabup | Pejabat Elite Terseret Skandal Sumedang

×

Sekpri Mengaku Dianiaya dan Disekap di Rumah Dinas Wabup | Pejabat Elite Terseret Skandal Sumedang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PNS, ASN, CPNS, Gaji PNS naik hari ini (Freepik) - suara.com

KAPOL.ID — Skandal dugaan tindakan pidana kekerasan Seksual, pengeroyokan, penyekapan, hingga intimidasi yang melibatkan jajaran pejabat publik mengguncang Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan dokumen hasil konsultasi masyarakat yang beredar luas di media sosial dan pesan berantai WhatsApp pada 21 Agustus 2026, Sekretaris Pribadi (Sekpri) Wakil Bupati Sumedang berinisial RY, dilaporkan menjadi korban dugaan tindak pidana yang terjadi di Rumah Dinas Wakil Bupati Sumedang.

Menurut pesan singkat yang diterima, Rabu (26/8), Laporan tertanggal 17 Agustus 2026 tersebut menyeret sejumlah nama elite, antara lain Wakil Bupati Sumedang berinisial MFA, istrinya ADO, Anggota DPR RI Fraksi PAN Komisi I berinisial FPN (kakak sepupu Wabup), serta seorang anggota Polri berinisial T yang bertindak sebagai ajudan.

Kronologi Dugaan Kekerasan dan Intimidasi

Peristiwa memilu ini bermula usai Upacara Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban diperintahkan oleh Wabup MFA untuk mengambil uang operasional di brankas kamar rumah dinas.

Saat korban sedang menghitung uang tersebut, Wabup MFA diduga melakukan tindakan kekerasan seksual dengan memeluk dan mencium korban tanpa persetujuan sambil melontarkan kalimat godaan. Korban yang menolak langsung melepaskan diri dan meninggalkan lokasi.

Petaka berlanjut pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB. Korban dipanggil kembali ke rumah dinas oleh istri Wabup, ADO. Sesampainya di ruang rapat rumah dinas, korban ditarik, didorong ke sofa, dan interogasi brutal pun dimulai.

Para terlapor secara bergantian diduga melakukan penganiayaan fisik secara mendadak. Korban dipukul menggunakan tangan kosong, asbak melamin, hingga toples kaca ke arah muka dan dahi.

Tak berhenti di situ, korban mendapat tindakan pengeroyokan berupa pencekikan serta tendangan pada pinggang.

“Ada hubungan apa kamu dengan Sdr. MFA? Saya sudah lihat rekaman CCTV, apa mau saya sebarkan?” demikian dugaan kalimat intimidasi yang dilontarkan para terlapor saat melakukan penganiayaan.

Dalam situasi terdesak, terduga terlapor FPN memerintahkan ajudannya (Sdr. T) untuk membawa tali rip-pet (cable tie) guna mengikat kedua jempol dan telunjuk tangan korban. Korban juga diancam akan dimasukkan ke sel tahanan dan diisolasi.

Ponsel iPhone 15 Pro milik korban disita secara paksa dan diganti secara sepihak dengan janji pembelian unit baru.

Sebelum diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.00 WIB, korban mendapat ancaman verbal agar tidak melaporkan kejadian tersebut, disertai ancaman mutasi jabatan serta pengawasan oleh jaringan intelijen.

Dampak Fisik dan Penanganan Medis

Setibanya di rumah, korban menceritakan insiden tersebut kepada pihak keluarga. Pukul 23.00 WIB, korban langsung dilarikan ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang untuk mendapatkan perawatan medis dan tindakan visum.

Sebagai bukti awal, pihak pelapor berdasarkan pesan singkat yang beredar telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 lembar fotokopi kuitansi pengobatan dari RSUD Umar Wirahadikusumah.

2 lembar cetak foto kondisi wajah korban yang mengalami luka lecet dan lebam akibat benturan benda tumpul.

Dugaan Rekayasa Jabatan dan Penghilangan Bukti

Pasca-kejadian, korban diduga mendapati serangkaian tindakan yang mengarah pada upaya pembungkaman. Pada 18 Agustus 2026, Wabup MFA diduga menghubungi korban dan menyatakan bahwa korban dimutasi ke BPKAD dengan dalih miss-management keuangan.

Tak lama kemudian, beredar informasi bahwa korban akan diasingkan ke Kecamatan Surian, wilayah terluar di perbatasan Kabupaten Subang.

Selain itu, muncul dugaan kuat adanya upaya penghilangan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban menerima informasi bahwa sebelum eksekusi penganiayaan terjadi, telah ada instruksi dari ajudan berinisial T kepada para pengawal pribadi (walpri) untuk mencabut kabel serta mematikan seluruh CCTV di area rumah dinas.

Konstruksi Hukum

Atas dugaan perbuatannya, para terlapor terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal 466, Pasal 262, dan/atau Pasal 467 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan/pengancaman).

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi terkait mutasi mendadak korban serta dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan objek vital pemerintah daerah tersebut. Pihak media masih terus berusaha mengonfirmasi para pihak terlapor guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.***

Tag:
Editor: Azis Abdullah