KANAL

Penebangan Pohon Sembarangan di Moch. Toha, Wali Kota Bandung: Sanksi Denda Dijatuhkan, Fungsi RTH Dipulihkan

×

Penebangan Pohon Sembarangan di Moch. Toha, Wali Kota Bandung: Sanksi Denda Dijatuhkan, Fungsi RTH Dipulihkan

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat menindaklanjuti kasus penebangan pohon liar di Jalan Moch. Toha yang dilakukan tanpa kewenangan resmi.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan bahwa pelaku penebangan telah dijatuhi sanksi denda, sementara pohon pengganti akan segera ditanam kembali di lokasi semula.

​Hal tersebut diungkapkan Farhan saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Kamis (17/9/2026). Ia menjelaskan bahwa jajarannya langsung merespons cepat laporan terkait hilangnya pohon di kawasan tersebut agar fungsi ruang terbuka hijau dapat segera dipulihkan.

​“Ya, pohon yang di Jalan Moch. Toha itu sudah ditindaklanjuti, sudah didenda dan kita akan ditanam lagi pohon di titik yang sama,” kata Farhan.

​Diakuinya, pengawasan terhadap ribuan pohon yang tersebar di seluruh sudut Kota Bandung bukanlah perkara mudah. Pemerintah memiliki keterbatasan untuk mengawasi setiap pohon secara terus-menerus, sehingga oknum tak bertanggung jawab terkadang nekat menebang tanpa sepengetahuan petugas di lapangan.

​“Kalau pengawasan mah kita untuk mengawasi pohon satu per satu kan agak susah. Orang main tebang-tebang aja kadang enggak ketahuan,” ujarnya.

​Meski demikian, Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung tetap memegang instrumen kewenangan strategis guna melindungi kepentingan masyarakat. Walau besaran sanksi pidana atau denda harus tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah memiliki kendali penuh di sektor perizinan usaha.

​“Sanksi kita tidak boleh melebihi sanksi undang-undang. Tapi perizinan usaha ada di tangan Wali Kota dan itu akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga bukan sekadar keuntungan atau profit dari pengusaha,” ucapnya.

​Sebagai bentuk ketegasan, Farhan mencontohkan langkah penertiban serupa yang pernah diterapkan pada salah satu kegiatan usaha di kawasan Dago. Dalam kasus tersebut, Pemkot Bandung mengambil tindakan tegas dengan menahan dokumen perizinannya.

​“Izinnya kayak contohnya yang Dago itu, yang sebelah Jayakarta? Nah, izin lingkungannya saya tahan dulu,” tuturnya.

​Kendati demikian, khusus untuk kasus penebangan pohon di Jalan Moch. Toha, Farhan menyebut sanksi yang dijatuhkan difokuskan pada pemulihan lingkungan secara langsung, tanpa harus berujung pada pencabutan izin usaha pelaku.

​“Bukan izinnya, pohonnya saya taruh di situ lagi di tempat semula, dekat palang parkir,” pungkasnya. (AM)