Oleh: Teguh Safary
CATATAN – Di atas panggung megah politik nasional, jargon Restorasi dan Gerakan Perubahan kerap digemakan bagai mantra sakral. Partai NasDem dengan segala atribut kebesarannya menjual gagasan-gagasan besar itu dari podium ke podium. Namun, di tengah gemerlap panggung politik tersebut, muncul dinamika internal ketika janji-janji manis di etalase politik dinilai oleh sebagian kadernya berbenturan dengan kenyataan di balik pintu kaca gedung megah mereka.
Salah satu sorotan tajam datang dari Eep Hidayat (Mang Eep), tokoh politik asal Jawa Barat sekaligus mantan Bupati Subang dua periode. Ia mendatangi Mahkamah Partai NasDem di NasDem Tower untuk menyuarakan kekecewaan atas proses penanganan sengketa internal. Bukannya mendapati idealisme restorasi yang diyakininya, Eep melayangkan kritik keras atas apa yang ia sebut sebagai praktik “Demokrasi Sampah”.
*Ironi ‘Istana Kristal’ dan Dinamika Internal*
NasDem Tower berdiri menjulang di kawasan elite Jakarta sebagai simbol kekuatan, modernitas, dan klaim transparansi politik. Namun, pengalaman yang disampaikan Eep Hidayat mengindikasikan adanya dugaan jurang pemisah antara estetika bangunan dan etika politik yang dirasakannya di dalam.
Ketika seorang kader membawa sengketa politik dan menuntut keadilan substantif ke Mahkamah Partai, ekspektasi dasar tentu berpatok pada Manifesto Partai dan semangat Restorasi. Menurut Eep, proses yang dijalaninya terkesan formalitas belaka. Ia menilai semangat perubahan yang selama ini digaungkan menguap begitu berhadapan dengan dinamika kepentingan internal.
Kendati demikian, dalam kacamata organisasi partai politik, penanganan sengketa di Mahkamah Partai umumnya memiliki mekanisme, aturan main, serta pertimbangan legal-formal tersendiri yang diatur dalam AD/ART partai. Keputusan yang diambil lembaga internal sering kali didasarkan pada pembuktian dokumen administratif yang berhak diuji secara independen.
*Sorotan Sanksi DKPP dan Perlunya Kejelasan Sikap*
Persoalan ini kian menyeruak seiring adanya sorotan terhadap sengketa perolehan suara internal di Dapil Jawa Barat IX (Subang, Majalengka, Sumedang). Publik mencatat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya pernah menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan terhadap Ketua KPU Jawa Barat saat itu terkait dugaan pelanggaran kode etik penanganan rekapitulasi suara.
Bagi Eep dan pendukungnya, keputusan DKPP tersebut dipandang sebagai bukti adanya keterlibatan pihak penyelenggara dalam dinamika pergeseran suara. Oleh karena itu, ia mempertanyakan sikap DPP Partai NasDem yang dinilainya belum memberikan penjelasan gamblang ke publik mengenai langkah tegas atau penyelesaian internal atas kasus tersebut.
Di sisi lain, belum diperolah keterangan resmi apakah kebisuan DPP Partai NasDem tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang/telah berjalan, ataukah karena partai menganggap persoalan administratif pemilu tersebut telah selesai secara hukum di tingkat lembaga penyelenggara (KPU dan Bawaslu).
*Istilah “Demokrasi Sampah” dan Tantangan Debat Terbuka*
Penggunaan istilah “Demokrasi Sampah” oleh Eep Hidayat menjadi salah satu wacana paling menohok dalam dinamika internal ini. Istilah tersebut ia lontarkan untuk mengkritik dugaan praktik politik transaksional dan formalitas yang dinilainya mengabaikan aspirasi arus bawah demi mempertahankan status quo.
Tak berhenti pada kritik verbal, Eep melontarkan tantangan debat terbuka kepada Ketua Umum Surya Paloh beserta jajaran pimpinan DPP Partai NasDem untuk menguji secara transparan substansi sengketa tersebut di hadapan publik.
Tantangan debat terbuka ini memantik diskursus publik: apakah pimpinan partai perlu melayani dialektika terbuka dengan anggotanya di luar forum resmi partai, ataukah partai sebaiknya tetap konsisten menyelesaikan seluruh sengketa melalui jalur kelembagaan yang sah sebagaimana diatur oleh undang-undang parpol?
*Cermin Retak dan Harapan Publik*
Dinamika yang dialami Eep Hidayat bersama Partai NasDem menjadi refleksi penting bagi konsistensi partai politik di Indonesia secara umum. Publik tentu berharap jargon perbaikan dan restorasi yang dijual saat pemilu tidak berhenti menjadi komoditas retorika semata, melainkan benar-benar terwujud dalam tata kelola partai yang transparan dan adil.
Hingga berita opini ini diturunkan, redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab secara penuh bagi DPP Partai NasDem maupun Mahkamah Partai untuk menyampaikan klarifikasi resmi demi menyajikan informasi yang seimbang, objektif, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.***
(Penulis: Jurnalis Kapol.id)







