HUKUM

Kuasa Hukum Mohon Pembebasan Terdakwa Kasus Narkoba di PN Bale Bandung

×

Kuasa Hukum Mohon Pembebasan Terdakwa Kasus Narkoba di PN Bale Bandung

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Pengadilan Negeri Bale Bandung kembalo menggelar sidang perkara narkotika jenis tembakau sintetis, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum, Selasa (29/9/2026).

Sidang tersebut untuk terdakwa A.F.G (20) dengan nomor perkara 974/Pid.Sus/2026/PN Blb.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyampaikan beberapa keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keberatan pertama terkait kewenangan mengadili. Kuasa hukum menilai lokasi kejadian perkara yang tertulis dalam dakwaan berada di wilayah Kota Bandung, sementara perkara disidangkan di PN Bale Bandung.

Kuasa Hukum Terdakwa AFG, Odie Hudiyanto berpendapat, perkara seharusnya diperiksa di PN Kota Bandung sesuai ketentuan hukum acara.

“Keberatan kedua terkait kejelasan dakwaan. Penasihat hukum menilai uraian dakwaan masih bersifat umum, terutama terkait waktu kejadian dan rangkaian perbuatan yang didakwakan,” jelas Odie, Selasa sore usai persidangan.

Kuasa Hukum juga menyoroti, kesesuaian antara uraian perbuatan dan barang bukti yang tercantum dalam berkas.

“Keberatan ketiga terkait penerapan pasal. JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” jelasnya.

Odie menilai, ada perbedaan penafsiran terkait unsur pasal yang didakwakan.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum juga mengajukan permohonan pembebasan.

“Kami menyampaikan bahwa terdakwa sempat dikeluarkan dari Rutan Kebon Waru berdasarkan putusan sela majelis hakim pada 15 September 2026, dan kemudian dilakukan penahanan kembali pada hari yang sama,” terangnya.

Atas hal tersebut, kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima, serta memulihkan hak-hak terdakwa.

Sidang selanjutnya, akan mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Dwi yang dikonfirmasi perihal perkara dengan terdakwa AFG, belum menjawab konfirmasi dari redaksi.***