KAPOL.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang memberikan klarifikasi untuk meluruskan isu dan dugaan tidak berdasar yang sempat beredar terkait mekanisme pelaksanaan program revitalisasi fasilitas sekolah di wilayahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dr. Eka Ganjar Kurniawan, S.Sos., M.E., menegaskan bahwa seluruh kegiatan revitalisasi fasilitas sekolah dilaksanakan secara murni melalui skema swakelola dan tidak dikontraktualkan kepada pihak ketiga atau penyedia jasa.
Klarifikasi ini disampaikan setelah pihak Disdik melakukan penelusuran menyeluruh, verifikasi dokumen, serta pengecekan langsung di lapangan.
“Berdasarkan hasil pengecekan tim di lapangan, kegiatan revitalisasi dalam pelaksanaannya dilaksanakan secara swakelola antara Kemendikdasmen dengan pihak sekolah melalui Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP). Jadi, tidak ada yang melalui mekanisme kontraktual dengan pihak penyedia,” tegas Eka Ganjar Kurniawan. Jum’at (23/10).
Beda Prosedur Swakelola dan Kontraktual
Dr. Eka menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara pola swakelola dan kontraktual, khususnya pada prosedur pengadaan barang dan jasa.
“Sebab, kalau kegiatan dilaksanakan secara kontraktual dengan pihak penyedia, mekanismenya tentu berbeda. Harus melalui proses pengadaan barang dan jasa, misalnya lelang, e-purchasing, atau pengadaan langsung, yang dibuktikan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia,” jelasnya.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen di lingkungan Disdik Sumedang, tidak ditemukan satu pun sekolah yang menjalankan proyek revitalisasi melalui skema penyedia jasa tersebut.
“Dalam hal ini, kami tidak menemukan ada sekolah yang melaksanakan kegiatan melalui proses kontraktual,” tambah Dr. Eka.
Merespons Dugaan Tidak Berdasar
Klarifikasi ini disampaikan untuk menepis spekulasi serta dugaan liar di masyarakat mengenai pengerjaan proyek revitalisasi sekolah.
Skema Murni Swakelola P2SP
Pembangunan fasilitas dilakukan langsung oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) yang bermitra dengan Kemendikdasmen, tanpa melibatkan pihak pemborong atau kontraktor.
Tidak Ada Dokumen SPK Penyedia
Berdasarkan verifikasi dokumen, tidak ada prosedur pengadaan seperti lelang, e-purchasing, pengadaan langsung, maupun penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak ketiga.
Mengedepankan Transparansi dan Akuntabilitas
Mekanisme swakelola P2SP mengacu penuh pada petunjuk teknis (juknis) kementerian guna menjamin transparansi anggaran serta melibatkan warga sekolah secara aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan.
Melalui klarifikasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang berharap masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat memahami skema kerja sama swakelola P2SP yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga sekolah.***












