OPINI

Korupsi Kepala Daerah dalam Dimensi Hukum dan Etis

×

Korupsi Kepala Daerah dalam Dimensi Hukum dan Etis

Sebarkan artikel ini

DENGAN tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), bahwa proses hukum yang sedang dihadapi oleh seorang kepala daerah atas tuduhan dugaan tindak pidana korupsi terbukti maupun tidak terbukti secara hukum, hanya tinggal menunggu proses prosedural formal hukum acara pidana mulai dari penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

Sungguhpun publik telah dapat menilai serta menyimpulkan dari opini yang berkembang dan dikembangkan oleh para pihak yang berkepentingan selama ini.

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, musuh besar masyarakat. Tentu kita seharusnya merasa kecewa atas kejadian yang memilukan ini, di tengah upaya semua pihak membangun kesejahteraan, juga di tengah apresiasi publik yang menganggap berhasil memimpin daerahnya.

Namun jangan sampai terlupakan pula bahwa misi kita semua adalah mewujudkan cita-cita pemerintahan yang bersih, namun lagi-lagi pada perjalanan pemerintahannya dibumbui oleh peristiwa yang bertentangan dengan semangat membangun good and clean governance.

Sekali lagi terlepas benar ataupun salah hal ini sesunggughnya tinggal menunggu proses formal saja. Bila kita amati dari opini yang berkembang saat ini, Kepala Daerah Kota Tasikmalaya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Maka itu berarti KPK telah memiliki alat bukti permulaan yang cukup, sepanjang tersangka ataupun penasihat hukumnya tidak mengajukan upaya praperadilan.

Namun yang menarik untuk dipotret adalah sikap dan budaya masyarakat dalam merespon fenomena tersebut. Mulai dari kelompok masyarakat yang mengapresiasi hingga yang mencaci.

Bagaimanapun peristiwa dugaan tindak pidana korupsi (suap) yang dilakukan oleh Kepala Daerah menimbulkan polemik di masyarakat.

Seandainya kita semua sepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama (common enemy), maka semestinya akan berpengaruh pada cara bagaimana sikap dan respon masyarakat, lembaga pemerintahan lainnya termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga sikap pada diri tersangkanya sendiri sebagai Kepala Daerah.

Namun yang terlihat justru sebaliknya nampak terlihat permisif serta pasif. Kita dapat lihat dari sikap Tersangka sebagai Kepala Daerah yang akan jauh lebih baik untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban etika publik, selain itu agar ia lebih berkonsentrasi pada persoalan hukum yang dihadapi.

Kemudian hingga saat ini belum terdengar sikap dan upaya serius DPRD dalam merespon peristiwa ini. Ini adalah bukti bahwa budaya masyarakat kita terhadap semangat pemberantasan korupsi belum terlalu baik.

Dalam rezim Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dikenal dua mekanisme pemberhentian kepala daerah, yaitu bisa karena kepala daerah itu sendiri yang mengundurkan diri atau diberhentikan karena dianggap melanggar larangan bagi seorang Kepala Daerah.

Oleh karenanya keadaan akan lebih baik apabila Kepala Daerah rendah hati untuk berhenti baik sifatnya sementara ataupun tetap, namun apabila tidak, maka DPRD sebagai wakil rakyat sebaiknya mengambil satu tindakan konstitusional memberhentikan Kepala Daerah dari jabatannya atas dasar dugaan pelanggaran terhadap larangan bagi seorang Kepala Daerah sebagaimana diatur didalam Undang-undang Pemerintahan Daerah, tanpa harus menunggu proses hukum di pengadilan. Semuanya demi citra masyarakat Kota Tasikmalaya yang sungguh-sungguh berkomitmen ingin menciptakan pemerintahan yang bersih.

Tasikmalaya, 13 Mei 2019