HUKUM

Lima Bidang Lahan Tol Cisumdawu, Dieksekusi Sesuai Putusan Pengadilan

×

Lima Bidang Lahan Tol Cisumdawu, Dieksekusi Sesuai Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG, (KAPOL).- Lima objek bidang tanah dan bangunan di Lahan tol Cisumdawu, tepatnya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, dieksekusi Pengadilan Negeri Sumedang, Selasa (29/10).

Dalam eksekusi tersebut, pengamanan ekstra ketat dari Kepolisian dan TNI mengawal proses eksekusi.

Pembacaan oleh juru Sita PN Sumedang, sesuai dengan Nomor putusan Nomor 43.pen x pn Sumedang/2019 objek tanah atas nama Endang Supriyadi seluas 1201 meter persegi, Dan 2576 persegi.

Dalam putusan konsinyasi oleh Pengadilan Tersebut, dibayarkan ganti rugi lahan senilai Rp 490 juta dari Lahan seluas 1201 meter.

PPK Lahan, Martin Panjaitan mengatakan bahwa dalam eksekusi kali ini ada lima bidang tanah, yang dilakukan eksekusi.

“Dari tiga lahan, dua lahan ini dimiliki Endang Supriyadi, yang melakukan gugatan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Sumedang.

“Untuk objek atas mama Endang Supriyadi, memang mengajukan konsinyasi saat aprasial oleh tim P2T satker Cisumdawu,” kata Martin di lokasi eksekusi lahan yang terkena Proyek tol Cisumdawu, Selasa (29/10).

Saat dieksekusi, pihak Keluarga mencoba menghampir excavator yang merusak pohon Jati yang dieksekusi.

“Saya tidak terima dieksekusi, Mana Surat pelepasan haknya,” ujar perempuan yang menggunakan kerudung berbaju biru ini.

Dalam eksekusi tersebut, pengamanan dilakukan cukup ketat.

Bahkan Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo memimpin langsung pengamanan eksekusi di lahan tol Cisumdawu tersebut. (Devi S)***

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id