KABAR POLISI

Buang Bayi di Parungponteng, Sang Ibu Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

×

Buang Bayi di Parungponteng, Sang Ibu Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Misteri pembuangan jasad bayi yang sempat menggemparkan warga di Kp. Pasangrahan Desa Cibungur Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya terungkap.

Pelaku yang tak lain ibu kandungnya sendiri harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman setimpal.

Menurut Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, pelaku yang tega membuang darah dagingnya sendiri sudah diamankan.

“Saat ini pelaku yang juga mengaku sebagai ibu kandung si bayi tersebut sudah kita amankan,” ucapnya kepada sejumlah awak media, Kamis (16/7/2020).

Dari hasil keterangan sementara pelaku, lanjut Hendria, AN (20) mengakui telah membuang bayi dari hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki berinisial K asal Kec. Parungponteng.

“Selain AN pelaku, Kami juga telah mengamankan inisial K yang diduga sebagi ayah kandung si bayi,” katanya.

Sedangkan motif sampai hati nekad buang darah dagingnya, karena malu dan kondisi janin saat lahir sudah tak bergerak.

“Tanpa bantuan orang lain, ia berinisiatif langsung menguburkannya di Kp. Pasangrahan, Desa Cibungur, Kec. Parungponteng,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal 80 UU Perlindungan Anak.

“Hukumannya itu kurungan lebih 15 tahun penjara, dan K atau si ayah kini masih kita dalami,” jelasnya.***