POLITIK

Erlan Prediksi Kursi Wakil Wali Kota Kosong Sampai Akhir Periode

×

Erlan Prediksi Kursi Wakil Wali Kota Kosong Sampai Akhir Periode

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Pengamat politik Tasikmalaya, DR. Erlan Suwarlan menanggapi perkembangan pertemuan partai politik terkait pengisian kursi Wakil Wali kota Tasikmalaya.

Padahal kursi tersebut masih diduduki M. Yusuf yang juga menjabat pelaksana tugas Wali Kota Tasikmalaya saat ini.

Jika merujuk pada aturan, kursi tersebut akan ditinggalkan dan diisi M.Yusuf sebagai wali kota definitif.

“Kinerja Parpol, Fraksi, DPRD sendiri sudah sampai mana? Udah mikirin kursi wakil. Kan belum ada yang definitif,” ujarnya, Kamis (04/02/2021).

Dosen FISIP Unigal Ciamis ini menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Maka putusan pengadilan tingkat pertama tipikor belum inkrah.

“Sesuai ketentuan jika Walikota dan atau wakilnya tersandung kasus tipikor tetapi putusannya belum inkrah, maka hanya dapat ditunjuk penjabat (Pj) atau pelaksana tugas (Plt) oleh Mendagri,” paparnya.

Kedudukan seorang Pj atau Plt, lanjut dia, tetap atau tidak berubah sesuai kedudukan semula sampai ditetapkan/diangkat pejabat definitif sesuai UU.

Sehingga dalam kasus Kota Tasikmalaya tidak dimungkinkan ditetapkan adanya wakil wali kota.

“Harus ditetapkan dulu wali kota definitifnya. Jika wakil yang sekarang sebagai Plt, kemudian ditetapkan sebagai wali kota definitif.”

“Maka ia akan menjabat sampai akhir masa jabatannya, tanpa wakil. Sebab dalam Pilkada sistem paket,” kata Doktor Ilmu Pemerintahan Fisip Unpad ini.

Kemudian dalam PP 12/2018 Pasal 23 huruf d disebutkan, memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

“Kewenangan kan ada di DPRD, bukan di parpol. Nantinya juga akan bergantung lobby-lobby fraksi di DPRD.”

“Lebih detilnya perlu dilihat juga dalam Tata Tertib DPRD yang ada, aturan dan mekanismenya seperti apa,” pungkasnya.***