KAPOL.ID –
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya laporkan penyebar video asusila open BO yang sempat viral di jagat maya ke polisi.
Pihak keluarga memohon perlindungan serta pendampingan atas kasus tersebut.
“Hari ini KPAID menerima laporan dan meminta pendampingan dari salah satu keluarga di Tasik Utara.”
“Bahwa video tersebut disebarluaskan diduga pria dewasa,” ujar Ketua KPAID Kabupaten Tasik, Ato Rinanto di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (2/6/2021).
Video asusila open BO tersebut, diduga disebarkan pelaku di media sosial Facebook dan whatsapp.
Ia mengatakan, korban yang masih duduk di bangku SMP ini memiliki hubungan dengan terduga pelaku yang tak lain pacarnya sendiri.
“Mereka komunikasi melalui videocall yang tanpa sadar direkam dan disebar ke media sosial.”
“Dugaan pelaku usia 25 tahun. Status korban masih sekolah baru setingkat SMP,” terangnya.
Selain menyebarkan melalui media sosial, dari percakapan whatsapp juga ada ancaman terhadap korban.
“Dari beberapa chat wa pelaku dengan korban ada ancaman dalam bentuk penganiayaan.”
Motifnya diduga karena rasa kesal pelaku yang tinggal satu kampung terhadap korban.
Pihaknya akan melakukan pendampingan psikis terhadap korban.***






