KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) –
Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral yang menampilkan dugaan perbuatan cabul sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Teater Night Smart, Kabupaten Karawang.
“Adanya beberapa tayangan media sosial yang sangat viral terkait perbuatan cabul sesama jenis yang lokasinya kami perkirakan berada di Kabupaten Karawang,” ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Hendra, setelah video tersebut ramai beredar di media sosial, Polres Karawang langsung menerbitkan Laporan Informasi Nomor VI Reserse PPA PPO tertanggal 8 Juni 2026 sebagai dasar penyelidikan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Kami melakukan pemeriksaan ke lokasi Teater Night Smart Karawang dan mencari informasi terkait pemilik klub malam tersebut. Kami telah meminta keterangan dari pemilik berinisial TW,” katanya.
Selain itu, polisi juga melakukan penyisiran terhadap sejumlah saksi dan menelusuri berbagai unggahan yang beredar di media sosial. Hingga saat ini, sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 8 hingga 9 Juni 2026, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi asusila tersebut. Ketiganya berinisial SA, RD, dan DD.
“Kami telah mengamankan tiga pelaku dan saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap seluruh pihak yang terlihat dalam video yang beredar,” ungkap Hendra.
Polda Jabar dan Polres Karawang juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penerapan pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku.
Hasil koordinasi tersebut mengarah pada penerapan Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP.
Pasal 406 mengatur perbuatan melanggar kesusilaan di tempat umum dan di hadapan orang lain dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Hendra menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Polres Karawang di bawah pimpinan Kapolres Karawang AKBP Fikri Novian Aliansyah bersama Satreskrim dan tim Resmob.
“Polres Karawang bekerja secara komprehensif dan akan terus melakukan pendalaman sehingga seluruh fakta dapat diungkap serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Jae)












