KAPOL.ID–Nasib 57 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan akan jelas per 30 September 2021. KPK mengaku akan memberhentikannya secara hormat.
Media jejering kapol.id, suara.com mengutip keterangan pers Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, bahwa pengumuman pemberhentian 57 pegawainya akan lebih cepat. Semua, KPK berencana mengumumkan pada 1 November 2021.
Sebanyak enam dari 57 orang tersebut pada mulanya memiliki kesempatan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Namun mereka tidak mengambil kesempatan tersebut.
“KPK memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” terang Alexander, Rabu (15/9/2021)
Pada lain waktu, KPK mengaku akan menyalurkan para pekerja tersebut ke luar lembaga KPK, sesuai dengan keahlian masing-masing. Sekertaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa mengemukakan hal tersebut sehari sebelumnya.
“KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK,” ujar Cahya.
Meski demikian, lanjut Cahya, untuk dapat bekerja di suatu instansi para eks pekerja KPK tetap harus mengikuti mekanisme dan standar rekruitmen. Cahya berharap hal ini bisa diterima secara positif.
“Di sisi lain, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK. Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif,” tandasnya.