KAPOL.ID—Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menegaskan, kasus korupsi harus diberantai hingga aktor intelektualnya.
Sebagaimana dilansir akun twitter milik Novel @nazaqitsha, setelah resmi dibebastugaskan bersama 56 pegawai KPK lain pada 30 September 2021, Novel kini aktif menyampaikan gagasannya perihal penanganan korupsi yang baik.
“Cara liat kasus korupsi dilakukan dengan baik, adalah satu aktor intelektualnya terjerat. Kedua, kerugian keuangan negara ditarik,” tulis Novel, Senin (4/10/2021).
Kedua hal tersebut harus dilakukan, lanjut Novel, agar petugas KPK tidak asal dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
“Jangan terkecoh ketika sekedar ditangani lalu dianggap selesai. Lalu pelaku utama dilindungi, kerugian negara tidak dipulihkan,” pungkasnya.