OPINI

Korporasi Atau Koperasi?

×

Korporasi Atau Koperasi?

Sebarkan artikel ini

Oleh Dedi Sufyadi
Ketua PP Perhepi (2021-2024)

Sejak Kementerian Pertanian dipimpin Pak Syahril Yasin Limpo (SYL) pendekatan kelembagaan dalam pembangunan pertanian kita semakin beragam. Muncul beragam istilah seperti korporatisasi, korporasi; dan koperasi. Bahkan ada istilah kostratani sebagai sebutan baru untuk Balai Penyuluh Pertanian (BPP).

Sebenarnya pendekatan kelembagaan dalam pembangunan pertanian di negeri agraris ini sudah diihtiarkan pada saat Menteri Pertanian dipegang oleh Pak Soedarsono Hadisaputro melalui apa yang disebut dengan istilah pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD).

Begitu juga pada saat Menteri Pertanian dipegang oleh Pak Bungaran Saragih melalui apa yang d sebut dengan istilah pengembangan agribisnis. Baik pengembangan KUD maupun pengembangan agribisnis hasilnya tentulah dapat dilihat pada saat sekarang ini.

Semakin beragamnya pendekatan kelembagaan dalam pembangunan pertanian di negeri ini hasilnya bisa positif bisa juga negatif. Positif dalam arti beragam nya bentuk-bentuk seperti apa itu corporate farming dan food estate semua nya berbasis koperasi. Negatif dalam arti beragamnya bentuk-bentuk seperti itu tadi ternyata telah menciptakan kesimpangsiuran dalam pembangunan pertanian kita.

Pembangunan pertanian kita menjadi seperti kehilangan arah. Mau korporasi atau koperasi, beda tipis sih.

Korporatisasi petani, saya pahami sebagai penerapan pengelolaan pertanian secara korporate untuk membantu peningkatan produktivitas pangan dan kesejahteraan petani. Dasar perlunya corporate farming itu untuk rekayasa pasar.

Mentan di era Bu Mega, Pak Prakosa pernah introduksi tentang corporate farming ini. Hasil nya dapat dilihat pada saat sekarang ini.

Perihal Koperasi Petani yang saya pahami yaitu, koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditas pertanian tertentu. Koperasi pertanian ini biasa nya beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian.

Bung Hatta begitu mendambakan Koperasi tumbuh di negeri ini. Pak Soedarsono Hadisapoetro, Mentan era Pak Harto telah menggagas Koperasi Unit Desa. Pak Teten Masduki, Menteri Koperasi era Pak Jokowi telah menggulirkan Koperasi petani. Hasilnya dapat dilihat pada saat sekarang ini.

Jangan sebatas membangun korporatisasi
semakin banyaknya agenda pembangunan pertanian di era Pak SYL itu, bukan berarti pembangunan pertanian kita semakin simpang siur. Pembangunan pertanian kita sebaiknya lah jangan sampai kehilangan arah. Pembangunan pertanian kita tetap bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani.

Membangun korporatisasi petani itu maksudnya sudah jelas, yaitu untuk meningkatkan skala usaha. Dengan meningkatnya skala usaha dapat dipastikan usaha tersebut meningkat kelayakannya. Meningkatnya kelayakan usaha tentu akan meningkatkan kesejahteraan perusahaan.

Namun patut diingat sudah sering terjadi, manakala ada kegembiraan di tingkat makro, ternyata diikuti oleh kesedihan di tingkat mikro. Seperti pada kasus tercapai nya swasembada beras di era Pak Harto, ternyata malah para petani mah banyak yang menderita.

Oleh karenanya kita itu jangan hanya sebatas membangun korporatisasi. Kita harus sampai bisa membangun koperasi. Koperasi yang dapat dirasakan manfaat nya oleh para petani kita.

Sudah cukup tegas rupanya bahwa, NKRI itu bukan perusahaan. Sudah menjadi amanat UUD 1945 bahwa, Koperasi merupakan soko guru ekonomi bangsa. Bung Hatta sangat mendambakan bangsa Indonesia maju bersama secara kolektif bukan secara individu.

Oleh karenanya apa pun itu nama nya food estate, gapoktan; Bumdes; bahkan apa yang disebut dengan Close-loop sebaiknya berbasis Koperasi. Koperasi yang dapat mensejahterakan para petani. Apa kabar Menteri Koperasi, Pak Teten Masduki?

Sudah sampai di mana Koperasi Petani yang bapak programkan dapat terimplementasikan di lapangan. Sudah sejauh mana koordinasi dengan Kementerian Pertanian. Kelihatannya, adem ayem saja. Saya khawatir mewujudkan Koperasi di negeri ini hanya sebatas slogan semata.

Apa artinya Kostratani, jika Kementerian Pertanian tidak mampu koordinasi dengan Kementerian Koperasi dalam membangun Koperasi petani. Apa artinya UMKM, jika tidak dapat membangun Koperasi petani.

Apa artinya food estate, jika tidak bermanfaat bagi para petani. Apa artinya pembangunan pangan, jika kita abai terhadap nasib para petani.

Semoga saja lah, Bung Hatta, pendiri negeri dan para petani di alam sana. Mereka semuanya dapat tersenyum melihat para petani sejahtera di NKRI ini. Negara milik rakyat Indonesia bukan milik pengusaha. Semoga.***