OPINI

Menyoal Presidential Threshold (2)

×

Menyoal Presidential Threshold (2)

Sebarkan artikel ini

Oleh Erlan Suwarlan
(Dosen FISIP Universitas Galuh)

Dalam tulisan sebelumnya, edisi (19-12-2021) disampaikan mengenai ciri sistem presidensial dan soal menyikapi sistem pemerintahan. Ulasan kali ini difokuskan untuk menjawab pertanyaan apakah secara konseptual/teoretik Presidential Threshold itu relevan dengan Sistem Presidensial?

Menjawab pertanyaan tersebut, penulis mendasarkan pada ciri dari sistem presidensial itu sendiri.

Mengawali ulasan, saya mulai dari soal adanya ruang bagi calon perseorangan (baca: Calon Independen) dalam pemilihan presiden. Konteks Indonesia, ruang ini sama sekali tidak ada untuk pemilihan presiden pasca amandemen UUD 1945.

Di Indonesia hanya ada dalam pemilihan kepala daerah saja. Praktik ini ada yang mempersepsikan bahwa calon perseorangan sebagai “uji coba” sehingga diterapkan dalam pemilihan kepala daerah. Khususnya di Jawa Barat, calon perseorangan pernah mencatatkan kemenangan dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Garut saat itu, yakni pasangan Aceng Fikri dan Dicky Candra.

Meski pemerintahannya berakhir “tragis”. Secara umum memang sangat sedikit calon perseorangan yang menang dalam pemilihan kepala daerah.

Jika kita komparasikan dengan Amerika, fenomena calon Independen dalam perpolitikan Amerika sudah ada sejak dulu baik dalam “Pilkada” maupun Pilpresnya. Namun, belum pernah ada yang terpilih menjadi presiden, meski ada yang berhasil menjadi gubernur, senator dan anggota house of representative.

Calon perseorangan level manapun memang tidak mudah untuk menang, selain itu khususnya dalam pemilihan presiden resistensinya pun akan cukup berat. Terutama jika terdapat konflik antara eksekutif dengan legislatif, pada saat presiden terpilih berasal dari calon perseorangan, namun parlemen dikuasai oleh partai mayoritas atau bahkan gabungan partai.

Pertarungan sengitnya terletak dalam pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Akan sangat berat bagi calon perseorangan yang terpilih menjadi presiden ketika RUU APBN ditolak oleh parlemen.

Ketika ditolak, maka ia harus menggunakan APBN sebelumnya. Ketika menggunakan APBN sebelumnya, maka berpotensi tidak akan relevan dengan visi, misi, dan program yang ditawarkan ketika pemilu. Meski kasus ini jarang terjadi pula.

Di sisi lain ruang calon perseorangan ini bukan hanya sekedar ciri dari sistem presidensial, bisa juga dimaknai sebagai “cambuk” terhadap fungsi partai yang selama ini dikritik. Logika sederhananya ”tidak ada partai yang akan rela dikalahkan calon perseorangan”.

Namun, sebagai ciri atau ornamen yang ada dalam sistem presidensial, ruang ini idealnya dibuka. Soal hubungan eksekutif legislatif dalam sistem presidensial, seperti yang disampaikan dalam tulisan sebelumnya harus dimaknai bahwa fungsi legislatif adalah mengemban mandat rakyat untuk mensukseskan misi dan program eksekutif.

Peran legislatif adalah mentransformasikan kontrak sosial ke dalam kebijakan negara yakni dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang pro rakyat. Artinya fungsi lembaga legislatif dalam sistem presidensial adalah lembaga yang harus ikut mensukseskan misi presiden dengan cara mempertajam program dan melakukan sejumlah koreksi.

Eksistensi partai diukur dari sambutan atau apresiasi publik terhadap kader-kadernya di legislatif maupun di eksekutif yang nyata berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.

Selanjutnya, ketika ada ruang bagi calon perseorangan, baik dalam pemilihan presiden maupun pemilhan kepala daerah, maka dari jalur partai politik semua partai politik sejatinya dapat mengajukan calonnya sebanyak partai politik yang menjadi kontestan pemilu.

Maka pada konteks jalur partai politik, Presidential Threshold itu menjadi tidak relevan. Dengan kata lain, bertentangan dengan ciri atau logika yang ada dalam sistem presidensial itu sendiri.

Meski semua partai politik dapat mengajukan calonnya, ruang itu belum tentu berbanding lurus dengan kesiapan dan cost politic yang dimiliki oleh calon. Sejatinya partai politik sebagai salah satu training ground kepemimpinan harus berani menawarkan calonnya.

Jika tidak berani, untuk apa membuat/mengurus partai politik? Asumsinya semakin banyak calon, maka rakyat semakin punya banyak alternatif calon pemimpin, karena kompetisi antar calon presiden dalam sistem presidensial adalah pada tataran kapabilitas, performansi, karakter kepemimpinan, dan wawasan kenegaraan yang dimiliki figur calon.

Pada konteks ini, rakyat tidak “dipaksa” memilih calon-calon yang sudah disediakan oleh praktik oligarki partai politik selama ini yang mengatasanamakan demokrasi. Selain bertentangan dengan ciri dari sistem presidensial, praktik Presidential Threshold yang dimaksudkan untuk membatasi lawan politik hanya akan menodai prinsip pemilu yang berlaku di seluruh dunia dan marwah dari demokrasi itu sendiri.

Inti demokrasi adalah manajemen konflik yang baik. Corak dan wajah masa depan politik Indonesia ditentukan oleh sejauhmana sistem politik kita mampu melakukan manajemen konflik politik yang makin canggih dan demokratis sebagai upaya konsolidasi demokrasi.

Yakni sebagai tahapan di mana segenap potensi bangsa memutuskan secara sadar, berparadigma-pikir benar, berwawasan yang sesuai, bekerja secara produktif, kreativitasnya muncul dan menyatu senafas dengan dasar nilai-nilai dasar demokrasi.

Apapun sistem pemerintahan yang dipilih, maka stabilitas adalah hal yang sangat esensial. Stabilitas dalam sistem presidensial memang lebih memungkinkan terjadi ketika multi partai sederhana, meski multi partai sederhana tersebut juga bukan bentuk pengekangan terhadap tumbuhnya partai-partai baru, namun merupakan rePresentasi penilaian rakyat atas loyalitas dan dedikasi partai terhadap bangsa dan negara yang teruji, sebagai manifestasi dari sebuah regulasi, sistem, dan lingkungan politik yang sehat.

Meski konteks Indonesia masih terdapat kritik bahwa partainya dapat tumbuh dan mati dengan cepat. Yang tak kalah pentingnya adalah partai pun memiliki komitmen serius, jujur, dan tulus dalam mewujudkan mekanisme rekrutmen calon presiden/kepala daerah dengan cara yang bersih, transparan, akuntabel, jujur, dan adil dalam memperlakukan calon.

Baik yang berasal dari kader partai sendiri maupun kalangan profesional lainnya dari berbagai latar belakang profesi. Tentunya akan jauh lebih menarik dan mengundang simpati bagi partai politik ketika disertai dengan kemampuan membiayai calonnya, sehingga praktik “rental kendaraan” tidak terjadi lagi.

Sebab praktik itu pula yang ditengarai sebagai salah satu pragmatisme-transaksional yang dilakukan oleh elit partai politik yang menetes ke tingkat akar rumput dalam beragam bentuk.

Partai yang ideal adalah partai yang menggali dan mencari serta membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para calon pemimpin dari berbagai latar belakang dengan benar dan sungguh-sungguh, disertai kemampuan finansial untuk membiayainya, serta mendorong calonnya bekerja dengan tenang untuk mendedikasikan dirinya demi kemajuan bangsa dan negaranya. Salam Nol % untuk Presidential Threshold.***