KAPOL.ID—Catatan kepolisian Polres Tasikmalaya selama tahun 2021 terangkum dalam kegiatan komferensi pers, Selasa (28/12/2021) di Pos Kepolisian, Alun-alun Singaparna.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengemukakan bahwa selama setahun terakhir pihaknya menangani sebanyak 243 kasus. Baik kasus kategori kecil, menengah, maupun besar.
“Secara umum kasus yang terjadi yaitu pencurian, pencabulan, pengniayaan, korupsi, narkotika dan Lakalantas,” terang Rimsyahtono dalam siaran persnya.
Menjelang berakhirnya tahun 2021, lanjut Rimsyahtono, tepatnya sejak November 2021 jumlah kasus kriminal bersakala besar terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Salah satunya ladang ganja di Kecamatan Bantarkalong.
Rimsyahtono bahkan menilai bahwa pengungkapan ladang ganja tersebut sebagai salah satu pencapain terbaik dari Unit Narkoba Polres Tasikmalaya. Kemudian pada Desember 2021, Unit Satuan reskrim mengungkap empat kasus yang menyedot perhatian publik.
“Satu, kasus pencabulan guru ngaji di sebuah pesantren di wilayah Tasik selatan. Kedua, kasus korupsi dana desa yang pelakunya mantan kepala desanya sendiri. Ketiga, kasus pengeroyokan preman kampung hingga tewas di Kecamatan Cikalong. Keempat, kasus pencabulan sang mertua terhadap menantunya sendiri,” lanjut Rimsyahtono.
Semua kasus yang ditangani Polres Tasikmalaya berhasil terungkap. Secara keseluruhan, pengungkapan kasus yang terjadi mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yaitu sekitar 93 persen.












