KAPOL.ID — Proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 telah usai beberapa pekan lalu. Kini muncul polimik terkait keterlibatan ASN, P3K dan Pendamping PKH di dalamnya. Sebagian dari publik menuding bahwa KPU telah melakukan kecurangan.
Polemik semacam ini terjadi juga di Kabupaten Tasikmalaya, sekalipun kata-kata sumir itu terlontar melalui media sosial. Meski demikian, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengaku bersyukur karena semua prosesnya terlaksana dengan baik.
“Bahwa ada beberapa wacana yang tersampaikan beredar di media sosial, misalnya soal adanya ASN atau P3K yang terlibat dan masuk ke dalam PPK, itu tentu menjadi salah satu pertimbangan kami; dan semuanya memenuhi kualifikasi dan syarat,” ujar Zamzam kepada kapol.id, Senin (2/1/2023).
Meskipun mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlahnya, Zamzam membenarkan bahwa di Kabupaten Tasikmalaya dari 195 orang yang lolos menjadi PPK, ada beberapa ASN maupun P3K. Mereka tinggal menunggu waktu pelantikan, Kamis (4/1/2023).
Zamzam juga menegaskan bahwa kelolosan ASN atau P3K menjadi PPK memang sah secara konstitusional. Pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjadi payung hukum utama bagi KPU; sama sekali tidak ada larangan keterlibatan ASN dan P3K dalam PPK.
“Namun ada penegasan dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan izin untuk pegawai pemerintah daerah maupun pegawai negeri yang boleh menjadi anggota PPK, PPS, Pantarlih atau KPPS,” lanjut Zamzam.
Adapun penegasan dari Mendagri yang Zamzam maksud adalah surat edaran nomor 900.1.9/9095/SJ tertanggal Jakarta, 30 Desember 2022, perihal ‘Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024’.