POLITIK

Balon Bupati Bandung Dadang Supriatna : Hadirnya Investor Menekan Angka Kemiskinan dan Pengangguran

×

Balon Bupati Bandung Dadang Supriatna : Hadirnya Investor Menekan Angka Kemiskinan dan Pengangguran

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, (KAPOL).- Bakal Calon Bupati Bandung dari Partai Golkar, H.M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., menyatakan, untuk menangani persoalan kemiskinan dan pengangguran yang dialami masyarakat di Kabupaten Bandung, salah satu cara memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada investor untuk berinvestasi dalam upaya menciptakan lapangan kerja.

Cara demikian bisa menjadi terobosan dalam program nyata pemberdayaan kepada masyarakat luas di sektor perekonomian.

“Dengan banyaknya investor yang masuk dan berinvestasi di Kabupaten Bandung, secara otomatis akan membuka lapangan kerja baru. Karena sasaran utama masuknya investor untuk membuka usaha baru,” kata Dadang kepada wartawan di Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Senin (11/11/2019) malam.

Dadang mengatakan, untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran itu, adalah dua sisi persoalan sosial masyarakat yang tak bisa dipisahkan.

Artinya, untuk mengurangi kemiskinan yang dialami warga harus ada lapangan kerja baru, seiring dengan bertambahnya penduduk usia kerja.

Begitu pun untuk mengurangi pengangguran harus tersedianya lapangan kerja baru sesuai dengan potensi wilayah.

“Makanya untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Bandung, harus ada kemudahan proses perizinan dari pemegang kebijakan kepada investor yang akan membuka usaha baru,” katanya.

Anggota DPRD Provinsi Jabar ini juga mengatakan, dengan masuknya investor yang berinvestasi di Kabupaten Bandung harus pula melibatkan pengusaha lokal dan masyarakat sekitar.

“Supaya ada sinergitas dalam kelangsungan mengembangan usaha. Supaya sama-sama merasakan nilai manfaat dari pengembangan usaha tersebut,” katanya.

Dikatakan Dadang, dalam penanganan pengangguran usia produktif itu harus ada peran aktif dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung.

Di antaranya, menyiapkan data base angka atau jumlah pengangguran usia produktif.

“Untuk itu, kembali saya katakan, seiring dengan membuka kesempatan kepada investor untuk menciptakan lapangan kerja baru, para calon tenaga kerja pun harus sudah siap kerja. Untuk mempersiapkan tenaga kerja itu bisa difasilitasi Disnakertrans melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang dan keahliannya. Pola kerja seperti ini adalah untuk menangani kemiskinan dan penbangguran yang menjadi program pemerintah,” ucapnya.

Dadang pun memiliki program strategis untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Pertama, tidak terlalu ketat mengejar pajak dari masyarakat. Kedua, mendorong dana yang banyak tersimpan di bank-bank pemda supaya jangan disimpan.

Ketiga, program dana desa harus cepat distribusinya ke masyarakat.

“Terakhir, membuat program-program spesial yang bersifat cepat, misalnya membangun jalan di desa, mendorong siapa punya tanah untuk bikin pasar desa, atau bendungan kecil yang hanya butuh biaya kecil,” ujarnya.

Lebih lanjut politisi muda partai berlambang pohon beringin ini menuturkan, untuk mendongkrak daya beli atau ekonomi masyarakat, salah satu yang harus dilakukan adalah pengembangan ekonomi kreatif pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dengan adanya pengembangan UMKM ini, ibu rumah tangganya juga bisa membuka usaha dan diberdayakan.

“Pengembangan ekonomi kreatif itu bisa dilaksanakan di masing-masing desa maupun kelurahan yang ada di Kabupaten Bandung. Pola pengembangannya, bagi usaha yang sudah ada untuk terus ditingkatkan, sebaliknya bentuk usaha ekonomi kreatif yang belum ada bisa mulai digagas sesuai dengan potensi di masing-masing desa maupun kelurahan,” paparnya.

Namun menyinggung tentang permodalan sebagai salah satu penopang dalam pemberdayaan pengembangan usaha ekonomi kreatif itu, imbuh Dadang, bisa digulirkan melalui APBD.

Pengadaan anggarannya pun bisa bekerjasama dengan BUMD.

“Teknis penyaluran anggaran permodalan usaha ekonomi kreatif itu bisa dalam bentuk dana hibah atau pinjaman yang dikelola berkelompok. Tentunya, kelompok usaha tersebut harus memiliki badan hukum untuk legalitas memudahkan pengelolaan anggaran dalam menopang usaha ekonomi kerakyatan. Ini dalam upaya membangun kesejahteraan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (KP-25)***

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id