POLITIK

Bawaslu Temukan Pelanggaran Administrasi dan Etik pada Proses Coklit

×

Bawaslu Temukan Pelanggaran Administrasi dan Etik pada Proses Coklit

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID–Kominisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya tengah melangsungkan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih. Coklit dilakukan dalam rentang tanggal 15 Juli hingga 19 Agustus 2020.

Pada prosesnya, yang mengerjakan Coklit adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Kinerja PPDP juga tidak luput dari pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan.

“Kami melakukan pengawasan sampai dengan jajaran paling bawah, yaitu sampai tingkat desa. Dalam proses Coklit ini kami betul bekerja mengawasi kinerja PPDP di lapangan,” ujar Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin, Kamis (6/8/2020).

Dalam rentang waktu antara tanggal 15 Juli hingga 5 Agustus 2020, lanjut Nasichin, setidaknya ada dua jenis pelanggaran proses Coklit yang Panwascam temukan. Antara lain di Kecamatan Mangunreja dan Kecapatan Padakembang.

“Temuan di Kecamatan Mangunreja, Desa Margajaya, yaitu ada PPDP yang tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan amanat PKPU No. 6 tahun 2020. Bahwa Coklit harus dengan cara langsung mendata pemilih ke rumah-rumah,” Nasichin menambahkan.

Adapun yang terjadi, PPDP setempat menjalankan tugasnya dengan cara mengumpulkan KTP dan KK. Kemudian membawa pulang data tersebut. Di rumahnya si PPDP mengisi form A1 dan A2.

Pelanggaran tersebut terungkap atas temuan petugas Panwascam, di mana pada form A1 tidak tertera tanda tangan–baik target maupun PPDP. Begitu juga pada form A2, yang berbentuk stiker, tidak tercantum nama PPDP dan tandatangannya.

“Sehingga, kami menyimpulkan bahwa tindakan tersebut masuk pada pelanggaran administrasi. Prosesnya, sedang kami tangani. Yaitu dengan memberikan sanksi memperbaiki data, karena masih ada waktu,” lanjut Nasichin.

Sanksi bisa saja meningkat ke sanksi etik, yaitu berupa tindak pemberhentian PPDP, jika yang bersangkutan tidak menggubris sanksi administrasi. Batas waktu sanksi administrasi sampai proses Coklit selesai.

Lain halnya di Kecamatan Padakembang, Desa Rancapaku. Pelanggarannya lebih berat. Pasalnya, ada PPDP yang masuk pada data dukungan terhadap calon perseorangan. Yang bersangkutan pun tidak menyanggah.

“Panwascam Padakembang sudah menangani kasus ini. Sehingga, untuk proses Coklit di sana, yang melaksanakannya adalah PPS Desa Rancapaku,” lanjutnya.

Di samping itu, aku Nasichin, pihaknya juga memberi masukan kepada KPU agar senantiasa memonitoring PPDP di lapangan.

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/