KANAL

Bayar Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Gelontorkan 11 Triliun

×

Bayar Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Gelontorkan 11 Triliun

Sebarkan artikel ini

TAWANG, (KAPOL).- BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, dr Triwidhi H. Puspitasari, dalam konferensi pers di ruang rapat BPJS Kesehatan KC Tasikmalaya, Selasa (16/4/2019).

Menurutnya, Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP.

Oleh karena itu, kata Widhi, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.

Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini,” katanya.

Hal ini, lanjut Widhi, telah dikoordinasikan kepada seluruh kantor cabang.

Sehingga masing-masing kantor cabang bisa melakukan pembayaran fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Widhi mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan,

Diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.

Ia juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah,” katanya.

Dengan demikian, Widhi berharap, masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman.

Ia juga menginformasikan bahwa Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.

“Apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama,” katanya.

Diungkapkan Widhi, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisasi, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik

“Ke depannya, Insya Alloh pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” katanya.

Khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Tasikmalaya, kata Widhi, terdapat 323 FKTP dan 19 FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan Tasikmalaya.

Adapun total pembayaran yang dilakukan Kantor Cabang Tasikmalaya adalah sebesar Rp.84.619.861.347 sepanjang bulan April 2019. (Erwin RW)***